<

Mutasi Dan Promosi di Bondowoso Lebih Memilih PNS Tak Punya Prestasi, Yang Punya Kompetensi Dicueki

BONDOWOSO, IndonesiaPos – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi. Hal tersebut Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 197 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

Peraturan ini disebutkan, Intansi Pemerintah menyusun perencanaan mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya, dengan memperhatikan aspek: a. kompetensi; b. pola karier; c. pemetaan pegawai; d. kelompok rencana suksesi (talent pool); e. perpindahan dan pengembangan karier; f. penilaian prestasi kerja/kinerja dan perilaku kerja; g. kebutuhan organisasi; dan h. sifat pekerjaan teknis atau kebijakan tergantung pada klasifikasi jabatan

Anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) DPRD Bondowoso Harli, mengatakan,  muutasi di Bondowoso selalu gaduh, dan berdalih memenuhi kebutuhan organisasi seharusnya PNS yang ditunjuk untuk menduduki jabatan tersebut harus memiliki kompetensi, kemampuan dan pengalaman di bidangnya.

“Tapi fakta yang terjadi pejabat yang menduduki jabatan tersebut adalah pejabat yang tidak memiliki kompetensi, visioner , kemampuan untuk mengidentifikasi masalah dilapangan yang dibutuhkan oleh seorang PNS saat menduduki jabatan yang diamanahkan,”kata mantan Kades Cermee ini. Senin, (11/4/2022)

Menurutnya, PNS di jabatan Struktural dengan pangkat 3D di pemkab Bondowoso ini sangat banyak, sebenarnya mereka lebih pantas dan layak menduduki jabatan pengawas yang dijabat oleh Tiga orang PNS yang berasal dari PNS yang dengan jabatan fungsional Guru.

“Kalau dari Fungsional Guru menduduki jabatan Pengawas tersebut maka jelas mereka tidak memiliki Kompetensi karena tidak pernah memiliki pengalaman di bidang ilmu pemerintahan. Dan juga saat menjadi Guru tidak ada langkah visioner dan prestasi yang layak dibanggakan dari mereka untuk bisa dijadikan pembenar sehingga mereka pantas dipromosikan dengan mengalih statuskan dari jabatan fungsional ke jabatan struktural,”tandasnya.

Kata Harli, patut dipertanyakan, karena untuk mempertahankan mereka dijabatan pengawas sekarang seorang Kepala BKPSDM dan Kabid Mutasi Pemkab Bondowoso yang didampingi oleh Kepala Inspektorat berangkat ke Jakarta melakukan koordinasi kepada KASN.

“Kalau melihat kemampuan dan kompetensi dari ketiga orang tersebut yang minim prestasi, apakah Pemkab harus mengirimkan dua pimpinan OPD dan satu Kabid untuk melobi KASN. Padahal PNS lain yang memiliki prestasi, pengalaman, kemampuan dan kompetensi yang jauh lebih mumpuni masih banyak dilingkup Pemkab Bondowoso,”tegasnya.

“Menjadi sebuah bukti, bahwa Pemkab Bondowoso tidak berdasarkan Sistem merit dalam pendekatan pengelolaan SDM ASN untuk melaksanakan mutasi,”terang Harli menambahkan.

Lebih jauh Harli mengungkapkan, Pelaksanaan sistem merit pada manajemen SDM Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan hal penting sebagai upaya mewujudkan SDM unggul dan berdaya saing. Sehingga muncul keadilan bagi PNS dengan kompetensi, prestasi dan kinerja yang tinggi tentu akan mendapatkan kesempatan berkembang yang lebih baik. Meskipun PNS tersebut bukan teman satu almamater atau satu organisasi dengan pimpinan OPD terkait.

“Namun, ketika melihat bunyi pasal 61 ayat (1)  PP 19 thn 2017 ketiga guru tersebut tidak boleh keluar dari jabatan diluar pendidikan dan di pasal 61 ayat (2) untuk keluar dari jabatan guru dia harus sdh mengabdi minimal 8 tahun dan Kebutuhan guru telah terpenuhi,”terangnya

Kenyataannya di Bondowoso saat ini, berdasarkan penjelasan Kepala Dinas Pendidikan bahwa Bondowoso masih mengalami kekurangan guru 30% dari total kebutuhan guru yang harus di penuhi. Sehingga, mengacu kepada dictum pasal 61 ayat (1) dan (2) PP 19 thn 2017 jelas Guru hanya diperkenankan diangkat ke jabatan Pimpinan Tinggi, Pengawas, administrator dan jabatan fungsional lainnya di Bidang yang membidangi pendidikan, serta kebutuhan guru sudah terpenuhi.

“Saat ini, kebutuhan guru di Bondowoso saja masih kurang, menjadi aneh bila guru yang ada malah di alih statuskan. Padahal di UUD 1945 pasal 28 C ayat (1) dan pasal 31 ayat (3)(4) serta pasal 32 ayat (2) semua diatur tentang hak warga negara akan pendidikan dan kewajiban pemerintah terhadap pendidikan,”ungkapnya.

Sementara jika sistem merit tidak dipakai, pola karier ASN tidak dilaksanakan dan Tupoksi TPK tidak dijalankan, terus Mutasi di Bondowoso menggunakan dasar apa.

“Akhirnya banyak beredar gunjingan di masyarakat diduga ada praktek jual beli jabatan di proses mutasi, dan itu harus kita awasi bersama agar PNS yang menduduki jabatan di lingkup Pemkab Bondowoso adalah ASN yang betul betul memiliki kemampuan dan kompetensi sesuai dengan regulasi bukan karena membayar sejumlah uang,”imbuhnya.

BERITA TERKINI