<

Nasabah Keluhkan Tingginya Suku Bunga di KSP Modern Banyuwangi

BANYUWANGI, IndonesiaPos

Koperasi juga dipahami sebagai badan hukum yang didirikan berdasar asas kekeluargaan. Menganut prinsip ekonomi kerakyatan, dibentuknya sebuah koperasi bertujuan untuk mensejahterakan para anggotanya. Dan itu sudah banyak disalahgunakan dengan penerapan suku bunga yang tinggi sehingga maraknya rentenir berkedok koperasi di Banyuwangi tanpa ada tindakan dari dinas terkait.

Seperti halnya yang dialami NN salah satu nasabah Koperasi Simpan Pinjam Modern mengeluhkan besaran suku bunga kredit pinjaman. Sebab, pengenaan bunga kredit di lembaga simpan pinjam itu dinilai terlalu tinggi dan memberatkan.

Pasalnya pinjaman pokok sebesar Rp.40.000.000 yang sudah diangsurnya yang seharusnya tersisa Rp 6.666.670 untuk pelunasan menjadi bertambah dengan biaya tunggakan bunga sebesar Rp.4.200.000 belum lagi biaya keterlambatan sebesar Rp.23.367.235 sehingga total yang harus dilunasi menjadi Rp.24.233.905 parahnya lagi itu terhitung dari 256 hari keterlambatan per tanggal 25 April 2020.

“Lumayan tinggi bunga kreditnya apalagi sampai harus menyita rumah inikan bukan koperasi namanya,” keluh NN

Terkait masalah keluhan nasabah koperasi Modern yang di duga sudah tidak sesuai dengan azas koperasi yang mana sudah memberatkan pada nasabah Plt Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Banyuwangi Nanin Oktaviantie mengatakan untuk koperasi menetapkan jasa pinjaman disesuaikan dengan keputusan rapat anggota.

“Dan sudah tertuang dalam perjanjian yang sudah disepakati kedua belah pihak. Kalau untuk biaya tunggakan dan biaya keterlambata ini, memang tidak ada ketentuannya. Akan tetapi hal itu masih bisa dimusyawarahkan secara kekeluargaan,Di dalam Rapat Akhir Tahun (RAT) adalah salah satu bentuk pertanggungjawaban yg disampaikan pengurus, pengawas kepada anggota koperasi.”ungkapnya kepada awak media melalui pesan WA pada (21/5/2020)

Banyaknya permasalahan yang menjadi keluhan dari nasabah Koperasi yang ada di Banyuwangi ini pihaknya hanya sebatas memfasilitasi untuk memediasi permasalahan ini.

“Salah satu fasilitasi dinas terhadap permasalahan yang terjadi pada anggota koperasi adalah membantu membantu mediasi permasalahan anggota koperasi tersebut. Dengan prosedur  yaitu apabila anggota koperasi menyampaikan permasalahn secara terulis kepada dinas.,”terangnya

Disisi lain Legal Office KSP Modern Hardian yang memberikan somasi saat di konfirmasi melalui pesan WA terkait pinjaman an NN di KSP Modern yg mana dalam keterlambatan angsuran di kenakan biaya tunggakan bunga sebesar Rp.4.200.000 belum lagi biaya keterlambatan sebesar Rp.23.367.235 sehingga total yang harus dilunasi menjadi Rp.24.233.905 apakah dalam koperasi aturan tentang hal itu, tidak ada jawaban sampai berita ini di tayangkan. (ris,dod)

BERITA TERKINI