<

Nasir Jamil Sebut, RUU Perampasan Aset Perlu Libatkan banyak Pihak

JAKARTA – IndonesiaPos

Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal perlu dibahas dengan melibatkan banyak pihak.

Nasir mengusulkan pembahasan kedua RUU itu harus dibahas secara komprehensif agar memiliki landasan yang kuat sebelum menjadi undang-undang.

“Saya mengusulkan agar kedua RUU itu, sebelum dibahas, perlu dilakukan pengayaan melalui konsultasi publik yang melibatkan pemerintahan di daerah dan pelaku bisnis serta para pemangku kepentingan lainnya. Intinya siapkan dulu landasan sebelum pesawat take off atau mendarat”, ujar Nasir kepada Media Indonesia, Jumat.

Nasir menilai RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal merupakan cermin dari keinginan Presiden Prabowo Subianto untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi dan tindak pidana khusus lainnya.

Nasir juga menilai kedua RUU itu sebenarnya efektif untuk menekan laju korupsi.

“Tapi tentu sebelum kedua RUU dibentuk, maka Presiden Prabowo Subianto perlu menyiapkan infrastruktur penegakan hukum yang kondusif, objektif, independen, transparan, akuntabel, dan bertanggungjawab serta selalu dalam oposisi sebagai alat negara,”katanya.

Menurutnya, jika hal-hal tersebut dipastikan hadir, maka RUU Perampasan Aset dan Pembatasan Uang Kartal akan mempercepat hadirnya pemerintahan yang bersih dari KKN.

“Hal lain yang perlu dilakukan adalah perbaikan kualitas kesejahteraan aparat penegak hukum, terutama mereka yang berada di level bawah,”pungkasnya

DPR Akan Bahas RUU Perampasan Aset Dengan Hati-Hati

 

BERITA TERKINI