<

Natalius Pigai Sebut, Hukuman Koruptor Harvey Moeis Tak Masuk Akal

JAKARTA – IndonesiaPos

Menteri HAM Natalius Pigai menilai hukuman terhadap Harvey Moeis dalam kasus korupsi PT Timah TBK dianggap belum memenuhi rasa keadilan. Pasalnya, rasa kekecewaan publik terkait hasil hukuman kasus tersebut sangat bisa dipahami.

“Kami menangkap ada kekecewaan publik atas putusan itu dan sangat bisa dipahami. Pasalnya hukuman itu dianggap tak masuk akal melukai rasa keadilan masyarakat,” kata Natalius Pigai kepada wartawan di kantor Kementerian HAM Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Lebih lanjut, Pigai mengaku dirinya sangat bisa memahami rasa kekecewaan masyarakat dengan hasil vonis Harvey Moeis. Bagaimanapun, kata Pigai, masyarakat Indonesia mempunyai hak atas rasa keadilan.

“Pak Presiden telah menyampaikan bahwa nilai keadilan merupakan elemen terpenting dalam memberikan kepuasan atas tindakan perlawanan hukum. Pasalnya masyarakat menaruh harapan besar, hak atas keadilan,” ucap Pigai.

Diketahui, Harvey Moeis dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah, Senin (23/12/2024). Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp1 miliar.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan pidana. Dengan sejumlah Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” kata Eko saat membacakan putusan di ruang sidang.

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Harvey untuk membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar dalam waktu satu tahun setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Hakim memberikan waktu 7 hari kepada Jaksa apakah menerima putusan tersebut atau banding.

Sandra Dewi Istri Harvey Moeis Kembali Jadi Saksi Sidang Korupsi Timah

BERITA TERKINI