<

Naufal Dipecat Dari PPS, Berawal dari Rekomendasi Bawaslu Bondowoso

BONDOWOSO – IndonesiaPos

Pemecatan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Padasan yang bernama Muhammad Naufal Zafilul Khoir yang diloloskan menjadi menjadi Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Alassumur, Kecamatan Pujer, menjadi polmik.

Bahkan, Muhammad Naufal Zafilul Khoir pernah diproses Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dugaan pelanggaran kode etik, sehingga dipecat jadi PPS Kecamatan Pujer.

Diketahui Surat pemecatan itu berawal dari surat rekomendasi Bawaslu Bondowoso nomor 001/Reg/TM/PL/Kab/16.14/I/2024 terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan kepada KPU.

Seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisioner KPU Bondowoso Junaidi, melalui surat dengan nomor 622/HM.03.2-SD/3511/4/2024, Jumat 7 Juni 2024.

Terkait surat rekomendasi tersebut, KPU Bondowoso memanggil Ketua dan anggota PPS Desa Padasan untuk dimintai klarifikasi, selanjutnya dilakukan sidang kode etik.

“Dugaan pelanggaran pemilu itu adnya intervensi terkait pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Padasan oleh salah satu Calon anggota DPRD dapil III, pada Ketua dan Anggota PPS Desa Padasan,”ungkapnya.

Menurut Junaidi, pada saat proses sidang kode etik dilaksanakan oleh tim pemeriksa seluruh pihak yang terkait dihadirkan, mulai dari PPS dan PPK Pujer, kecuali Khotimatun Nikmah.

“Saat proses persidangan muncul fakta bahwa, PPK Pujer mengungkapkan, Muhammad Naufal Zafilul Khoir memang kinerjanya sangat buruk, yang dibuktikan dengan 2 kali mendapat surat peringatan,”tegasnya.

Selain terjerat persoalan dugaan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu 2024. Muhammad Naufal Zafilul Khoir juga memiliki catatan hitam karena kinerjanya buruk saat jadi anggota PPS Desa Padasan. “Bahkan Naufal terima SP 2 kali dari PPK Pujer,”ungkapnya.

Yang lebih aneh lagi, Ketua Bawaslu Bondowoso Nani Agustina mengaku tak mengetahui jika di Kecamatan Pujer terdapat PKD yang mempunyai pengalaman sebagai anggota PPS dipecat oleh KPU  gegara diduga telah melakukan pelanggaran kode etik.

“Saya kok tidak dengar itu iya,” kata Nani Agustina saat ditanya jurnalis soal pemecatan PPS yang diterima menjadi PKD Alassumur, Minggu (2/6/2023) lalu.

Nani juga mengakui, tidak ada aturan atau catatan pernah mendapatkan sanksi kode etik untuk rekrutmen PKD. Selain itu Ketua Bawaslu Bondowoso itu juga membolehkan jika PKD menjadi tim sukses.

“Yang tidak boleh itu menjadi anggota partai politik dalam struktural, itu yang tidak boleh, kalau timses gak apa-apa,”ujarnya.

Bawaslu Bondowoso Lantik Pecatan PPS Jadi PKD, Akan Dilaporkan ke DKPP

BERITA TERKINI