<

Nelayan Masalembu Sumenep Tolak Cantrang


SUMENEP,IndonesiaPos

Keberadaan Cantrang laut wilayah Kecamatan Masalembu Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, di tolak oleh nelayan Masalembu. Pasalnya, Cantrang memiliki sejarah buruk yang sangat Panjang sehingga menimbulkan konflik.

Pada tahun 1982 nelayan Masalembu sudah menolak masuknya nelayan luar yang menggunakan alat tangkap besar karena mengkibatkan nelayan lokal kehilangan mata pencaharian.

Hari Minggu (28/2/2021) kemarin,  kelompok nelayan yang tergabung di Persatuan Nelayan Masalembu (PNM) mengadakan Pawai Laut sebagai upaya menolak keberadaan Cantrang di laut Masalembu. 

Sekertaris persatuan nelayan Masalembu, Mohammad Zahri, mengatakan, duduk persoalan sebelum acara pawai laut dimulai, PNM sudah melakukan konsolidasi dengan beberapa kelompok nelayan. Yang bertujuan untuk memberikan dan berbagi pengetahuan tentang persoalan tentang cantrang yang semakin hari semakin merajalela di laut Masalembu.

Setelah mengadakan konsolidasi dengan beberapa kelompok nelayan, PNM kemudian melakukan siaran keliling, menggunakan mobil pikc up, hari Sabtu (27/2/ 2021) untuk mengajak semua nelayan untuk ikut berpartisipasi dalam acara pawai laut yang akan di adakan. 

“Pawai laut hanyalah salah satu cara yang dilakukan oleh nelayan Masalembu untuk menolak lahirnya Permen KP nomor 59 Tahun 2020 yang memperbolehkan Cantrang beroperasi di laut Jawa,”ucap Zahri.

Menurut Zahri, pihaknya menolak keberadaan Cantrang dilaut Masalembu karena mengganggu wilayah nelayan Masalembu yang notabene masih menggunakan alat tangkap tradisional, mereka juga  tidak mau laut Masalembu dirusak oleh Cantrang. 

“Karena sejak dulu, sudah banyak rumpon nelayan Masalembu hilang akibat Cantrang. Selain itu, jika Cantrang terus dibiarkan maka ini bisa menimbulkan konflik sosial antara nelayan Masalembu dengan nelayan cantrang,”terang Zahri.

Nelayan Masalembu sudah menolak masuknya nelayan luar yang menggunakan alat tangkap besar dan modern, sehingga salah satu nelayan luar tersebut ada yang terluka  terkena celurit nelayan Masalembu. Pada tahun 2000 ada satu (1) kapal Porsein dari Jawa Tengah yang dibakar oleh nelayan Masalembu.

“Dengan adanya pawai laut ini kami berharap agar Pemerintah bisa mendengarkan suara atau  aspirasi kami sebagai nelayan kecil. Disamping itu, nelayan tradisional agar Permen KP Nomor. 59 Tahun 2020 yang memperbolehkan Cantrang beroperasi dilaut Jawa segera dicabut. Dan melakukan penindakan hukum terhadap aktivitas Cantrang di laut Masalembu yang semakin hari semakin meresahkan nelayan Masalembu,”pungkasnya.

Sementara pihak nelayan cantrang, hingga saat ini belum bisa dikonfirmasi terkait penolakan nelayan PNM. (amn/hen)

BERITA TERKINI