JEMBER, IndonesiaPos
Belum adanya kepastian terkait keabsahan kepemilikan lahan seluas kurang lebih 100 M2 yang kini sedang dibangun IPAL oleh pihak Puskesmas Mangli antara Rupik salah seorang yang mengaku pemilik tanah tersebut dengan pihak Puskesmas membuat kepala Puskesmas Mangli, dr.Nurahman menyerahkan penyelesaian persoalan ini kepada tim pemkab Jember.
Pernyataan ini disampaikan Firman, anak Rupik kepada media sehari pasca dirinya mengklarifikasi status tanah tersebut kepada pihak menejemen puskesmas Mangli.
Menurutnya Kepala Puskesmas (Kapus), Nurahman tidak berkomentar banyak terkait persoalan tersebut.
Ia hanya menyampaikan secara singkat bahwa persoalan ini sudah ditangani pihak pemkab Jember.
“Pak dokter tidak berkomentar banyak, hanya beliau menyatakan masih menunggu tim dari dinas kesehatan Jember, bagian aset, BPN dan inspektorat untuk turun “ungkapnya.
Selain penyampaian tersebut lanjut Firman, pihak puskesmas Mangli lebih banyak diam tidak berkomentar banyak termasuk saat disinggung masalah batas tanah yang kini dalam sengketa .
Seperti pemberitaan IndonesiaPos sebelumnya, Pembangunan Instalasi pengolahan air limbah (IPAL) puskesmas Mangli menggunakan APBD tahun 2023 sebesar Rp 357 juta diprotes Rupik, salah seorang warga kelurahan Mangli.
Rupik yang berdomisili berbatasan langsung dengan puskesmas Mangli mengaku bahwa tanah seluas kurang lebih 100m2 yang kini sedang dikebut pekerjaan IPALnya oleh puskesmas Mangli adalah miliknya . Hal ini dibuktikan dengan munculnya sertifikat no ABL 277247 atas nama Rupik .
Imbas dari protes yang dilakukan Rupik tersebut, pembangunan IPAL yang sedianya masih dalam proses pembangunan hingga kini terbengkalai sambil menunggu penyelesaian kedua pihak selesai (Kik)