JAKARTA – IndonesiaPos
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menggugat Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Instansi pemantau itu diduga memproses aduan terkait penyalahgunaan kewenangan yang sudah kedaluwarsa.
“Secara hukum, kedaluwarsanya itu satu tahun. Jadi, kalau Maret 2022 itu mestinya ekspres di Maret 2023,”kata Ghufron di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, (25/4/2024).
Ghufron menjelaskan permasalahan dugaan etik yang menimpa dirinya karena pernah berkomunikasi dengan pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan).
Gufron juga mengeklaim pembahasan terjadi karena adanya pegawai instansi tersebut yang mutasinya mandek selama dua tahun.
Jarak antara komunikasi dan tindak lanjut proses etik di Dewas KPK diklaim sudah kedaluwarsa karena sudah setahun lebih.
Karenanya, Ghufron menggugatnya ke PTUN dan terdaftar dengan nomor 142/G/TF2024/PTUN.JKT.
“Kasis ini (harusnya) enggak jalan. Nah itu yang saya kemudian PTUN-kan,” ucap Ghufron.
Ghufron akan menjalani sidang etik di Dewas KPK pekan depan, berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan terkait mutasi seorang pegawai di Kementan.
“Ya, sidangnya mulai tanggal 2 Mei,”kata anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam keteranganya. Rabu, (24/4/2024).
Albertina menjelaskan Ghufron sejatinya diadukan bersama dengan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Namun, dugaan pelanggaran etik rekan kerjanya itu tidak bisa dibuktikan untuk masuk ke ranah persidangan etik.