<

Nurul Ghufron Pasrah Setelah Dewas KPK Memvonis Langgar Etik

JAKARTA – IndonesiaPos

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memasrahkan proses pencalonannya dalam seleksi calon pemimpin lembaga antirasuah setelah dirinya divonis melanggar etik sedang karena ikut campur proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Saya pasrahkan kepada Pansel KPK saja, jadi, saya tidak dalam kewenangan untuk menjawab. Saya menjaga independensi beliau (pansel), untuk tentu menampung semua informasi tentang profil saya,” ujar Ghufron di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (7/9/2024).

Dewas KPK menyatakan Ghufron melakukan pelanggaran etik lantaran ikut campur dalam proses mutasi pegawai di Kementan. Ghufron terbukti melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b dalam Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

“Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa (Ghufron) berupa teguran tertulis,” kata Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jumat (6/9/2024).

Hukuman diberikan agar mantan akademisi itu tidak mengulangi kelakuan serupa. “(Lalu) agar terperiksa selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku,” ujar Tumpak.

Dewas KPK juga memberikan hukuman potong penghasilan kepada Ghufron sebesar 20%. Keputusan itu berlaku selama enam bulan.

Dewas KPK Akan Ladeni Perlawanan Nurul Ghufron

 

BERITA TERKINI