JAKARTA – IndonesiaPos
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengaku tidak mengetahui ada atau tidak dugaan suap terhadap pegawai di kementeriannya yang dikenakan sanksi terkait kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Total delapan pegawai yang dikenakan sanksi.
“Enggak tahu aku. Kalau itu saya enggak tahu. Sepanjang pemeriksaan kita ya memang belum menemukan itu kalau di internal,” ujar Nusron di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Nusron mengatakan, ia menyerahkan apabila ada dugaan suap itu untuk diusut aparat penegak hukum (APH).
“Tapi kalau masalah suap dan tindak pidana yang lain itu kan bukan lagi kewenangan kementerian. Itu kewenangan APH, bisa di polisi, bisa di jaksa dan mereka, APH ini sudah on going jalan, sudah berjalan,” ujar Nusron.
Sebelumnya, delapan pejabat BPN Kabupaten Tangerang dikenakan sanksi. Langkah itu diambil buntut polemik pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang.
Enam diantaranya dicopot dan dua lainnya disanksi berat. Eks Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) itu hanya menyebut inisial pejabat yang disanksi. Yakni, eks Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang JS, Eks-Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran SH, dan eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan ET.