<

Nyai Eva Paparkan Pendapat Bupati Sumenep Terhadap Nota Penjelasan DPRD

SUMENEP, IndonesiaPos  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep menggelar rapat Paripurna tentang penyampaian pendapat Bupati terhadap Nota penjelasan DPRD Sumenep atas rancangan peraturan daerah usul prakarsa DPRD, yang terselenggara di ruang rapat DPRD Sumenep. Selasa (06/04/2022).

Rapat Paripurna dianggap kuorum karena di hadiri oleh lebih separuh anggota DPRD Sumenep dan hadir pula dalam rapat tersebut Wakil Bupati (Wabup) Sumenep Hj Dewi Khalifah, Sekda Edy Rasyadi, segenap OPD dan Camat.

Wabup Sumenep Dewi Khalifah membacakan penyampaian Bupati terhadap Nota penjelasan DPRD Sumenep atas rancangan peraturan daerah usul Prakarsa DPRD

Menurutnya, mengacu kepada Peraturan pemerintah Nomer 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 293 dan pasal 330 UU Nomer 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,

“Undang undang disusun untuk pengelolaan keuangan daerah yang sebelumnya di atur dalam peraturan pemerintah Nomer 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah,” ungkap Khalifah

Untuk melakukan penyempurnaan tersebut dilakukan langkah untuk menjaga 3 pilar, Tata pengelolaan keuangan daerah yang baik yaitu. transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif yang dalam prinsipnya mendukung dengan tetap mengacu pada ketentuan perundang undangan yang lebih tinggi.

Nyai Eva panggilan akrab Wabup menyampaikan, berdasarkan prinsip asas dan landasan umum penyusunan pelaksanaan penata usahanya pelaporan, pengawasan dan pertanggung jawaban keuangan daerah yang diatur dalam peraturan pemerintah.

Diharapkan, Pemerintah mampu menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan setempat dengan tetap menaati peraturan perundang undangan yang lebih tinggi serta meninjau sistem tersebut secara terus menerus.

Hal itu kata Eva, bertujuan mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien dan transparan.

“Kami sangat mendukung dengan tetap berpedoman pada perundang undangan yang berlaku dengan harapan semoga dapat membantu kelancaran proses pembahasan atas rancangan peraturan daerah,” harapnya.

Reporter : id/ hen

BERITA TERKINI