<

Oknum ASN Jual Aset Pemkab Jember, Akhirnya Hasil Penjualannya Dikembalikan

JAMBER, IndonesiaPos

Salah seorang oknum ASN berinisial SY, pelaku jual beli aset  milik pemkab sebesar Rp.35 juta di kelurahan Jumerto akhirnya mengembalikan hasil penjualan aset tersebut kepada pihak pembeli.

Hal ini disampaikan Camat Patrang , Faris saat memberikan keterangan kepada media. Aset tersebut dijual oleh SY pada April 2023 lalu, sebesar Rp.35 juta. Dalam kwitansi yang dibuat SY menyebutkan dana tersebut digunakan untuk pengurusan sertifikat untuk permohonan hak milik dan biaya lain seperti pajak dan uang pengganti ke pemerintah sesuai prosedur yang ada.

” Saya sudah perintahkan kepada SY untuk mengembalikan uang tersebut seminggu yang lalu,”ujarnya.

BACA JUGA :

Bahkan SY menurut pengakuan Faris sudah menyelesaikan pengembalian uang tersebut kepada pihak pembeli sebesar Rp.35 juta sesuai pengeluaran dari penjual dulu.

“Sudah dikembalikan kepada penjual sebesar Rp.35 juta sesuai dengan yang diterima dulu pada 29 Mei 2023 lalu,”tambahnya .

Ramainya persoalan jual beli aset Pemkab ini terjadi saat muncul pesan Whatapp yang menyebutkan telah terjadi jual beli aset di daerah kelurahan Jumerto sebesar Rp.35 juta. Hasil penjualan tersebut dibagikan kepada lurah dan SY selaku staf kecamatan Patrang yang diduga menjual aset tersebut (Kik)

BERITA TERKINI