JEMBER — IndonesiaPos
Penggarapan lahan kurang lebih 44.682 M2 untuk pertanian di desa Wirowongso kecamatan Ajung oleh Kades Wirowongso dan salah seorang warga disinyalir dilakukan secara ilegal.
Pasalnya pihak Aset Pemkab Jember sendiri sejak awal belum mengeluarkan ijin pemanfaatan aset milik Pemkab Jember tersebut kepada kades Wirowongso .
Agus MM, ketua LSM Bijak Jember dalam suratnya yang dikirimkan kesejumlah pihak menjelaskan, awalnya pada tanah tersebut dilakukan pemilihan mitra pemanfaatan sewa tanah milik Pemkab Jember tahun 2023 dengan nomer 028/2518/35.09.412/2023 dengan batas waktu pemanfaatan selama satu tahun dan berakhir pada 2024.
“Pada saat itu pemenangnya yang menggarap pemanfaatan lahan tersebut bernama Margo Waluyo,”terangnya.
Namun setelah itu, ada vaccum pemanfaatan lahan hingga tahun 2025 awal. Baru pada pertengahan tahun 2025 lahan tersebut dimanfaatkan kembali yang diduga dilakukan oleh kades Wirowongso dan warga bernama Kusnadi.
“Menurut informasi, pemanfaatan lahan pada waktu itu dilalui dengan regulasi permohonan pemanfaatan lahan kepada BKKAD, namun pihak BPKAD belum memberi ijin,”ungkapnya.
Namun anehnya, lahan tersebut sudah dimanfaatkan oleh kades Wirowongso dan warga bernama Kusnadi. Aksi ini diduga dilakukan Karena ada penjaminan yang dilakukan oknum dilingkaran kekuasaan.
” Yang bersangkutan diduga telah menyerahkan sejumlah uang atau barang kepada oknum orang dekat kekuasaan tersebut sebagai jasa atas jaminan pemanfaatan yang dilakukannya meski menabrak aturan dan berpotensi korupsi, “tambahnya.
Kades Wirowongso sendiri hingga berita ini diunggah masih belum bisa dihubungi. Menurut informasi, yang bersangkutan sakit dan kini sedang menjalani masa pemulihan.
Sedangkan status Kusnadi yang disebut-sebut menjadi penggarap lahan milik pemkab Jember merupakan salah seorang pengurus RT dilingkungan desa Wirowongso.
Salah seorang sumber media menyebutkan bahwa Kusnadi sendiri dari pengakuannya sudah membayar sewa. “Untuk pembayaran sewanya sudah beres katanya mas,” jelas sumber.
Namun belum jelas, kepads siapa dirinya membayar, apakah langsung masuk Kasda atau ke Oknum. (kik)
Mencari Benang Merah “Raibnya” Ribuan Pohon Mahoni Aset Milik Pemkab Jember

