<

Oknum KS SDN Omben Penyebar Berita Hoax Diciduk Polisi

PAMEKASAN,IndonesiaPos

Oknum Kepala Sekolah SDN Omben penyebar berita Hoax terkait Kasus covid-19 telah diamankan oleh petugas Kepolisian Sektor Pademawu Pamekasan, Rabu (24/03/2020).

Kapolsek Pademawu AKP Suryono  membenarkan jika pihaknya telah menangkap SR pelaku penyebaran berita hoax.

Pesan berantai yang telah beredar di media sosial Whatsapp bahwasanya salah seorang warga Desa Lemper, Kecamatan Pademawu Pamekasan terjangkit ” Virus COVID-19, adanya berita tersebut mengakibatkan sejumlah warga Pamekasan menjadi panik dan resah.

“Adanya kabar disampaikan oleh SR warga Desa Pademawu Barat, Kecamatan Pademawu, warga menjadi resah atas penyebaran berita tersebut yang tidak dapat di pertanggung jawabkan, sehingga kami mengambil langkah cepat mencari pelaku dan menangkapnya,”katanya.

Kepada petugas SR mengaku belum mengetahui pasti atas kabar tersebut, dia kemudian langsung memosting berita bahwa ada warga Pamekasan yang Positif.

Bahkan didalam kalimat yang dia tulis SR menyebut salah satu Kepala Desa di Pademawu,”kata Kapolsek Pademawu.

Pelaku penyebar berita Hoax tersebut saat ini sudah meminta maaf kepada Kepala Desa dan diselesaikan secara kekeluargaan dan diberikan teguran agar tidak mengulangi perbuatan yang serupa.

Sekira pukul 23.30 WIB Selasa malam (23/03) SR sudah dimediasi oleh Kepala Desa, dan warga tetap tenang serta jangan panik,”tandas Kapolsek Pademawu.

Kapolsek menambahkan, kejadian ini menjadi peringatan kepada semua warga Kabupaten Pamekasan untuk tidak menyebarkan berita yang belum ada kepastian agar tidak membuat keresahan dan kepanikan masyarakat sekitar.

“Pelaku penyebar berita Hoax kasus covid-19 dijerat dengan UU ITE dalam Pasal 45 ayat (1) yang menyebut setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita Hoax dan menyesatkan akan dipidana dengan pidana penjara enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 Milyar,”pungkasnya. (ndri)

BERITA TERKINI