<

Oknum LSM Dianggap Memfitnah di Media Online, Dilaporkan ke Polres Sampang

SAMPANG, IndonesiaPos – Sejumlah lembaga di Sampang Madura melaporkan oknum LSM Sampang ke Mapolres. Jumat (10/03/2023).

Diduga oknum LSM tersebut, membuat dunia maya gaduh. Pernyataannya diuanggap fitnah kalau aktivis LSM di Kabupaten Sampang telah di bungkam oleh Bupati Sampang.

Pernyataan oknum LSM itu, membuat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Barisan Anti Narkoba Nasional (BANN),  Selamet Urip, marah dan melaporkan seorang oknum aktivis tersebut ke Polres Sampang.=

“Hari ini, saya melaporkan seorang oknum aktivis LSM, karena membuat pernyataan palsu dan mengandung unsur fitnah terhadap para aktivis di Kabupaten Sampang,”katanya.

Dia menjelaskan, pihaknya melaporkan aktivis yang bernama Rifai, karena diduga melakukan pencemaran nama baik kepada hampir semua Aktivis yang ada di kabupaten Sampang, yang menyatakan di salah satu media online bernada tuduhan.

“Komentar Rifai, menduga Bupati Sampang, semenjak menjabat menjadi Kepala Daerah, hampir semua aktivis dan kalangan media bahkan DPRD Sampang telah dibungkam dengan tujuan supaya tunduk dan patuh pada semua kebijakannya meskipun kerap menabrak aturan yang sangat merugikan masyarakat,”ungkap Urip.

Menurut Urip, isi berita yang diterbitkan oleh beberapa media online yang berjudul “LSM Lasbandra Laporkan Indikasi Bupati Sampang Ke KPK RI,” sangat tendinsius.

“Kami merasa geram dan marah atas pernyataan Rifai yang dimuat di beberapa media online. Bahkan hampir semua aktivis yang ada di Kabupaten Sampang ini dicemarkan. Berita itu berpotensi menimbulkan fitnah dan konflik interest sesama aktivis,”imbuhnya.

Sementara itu, pihak Polisi Sampang belum bisa dikonfirmasi terkait laporan tersebut. (hen)

 

 

BERITA TERKINI