PAMEKASAN,IndonesiaPos – Peredaran Narkotika, Psikotropika dan obat terlarang beberapa tahun terakhir ini semekin meningkat dan memprihatinkan.
Namun, upaya untuk menanggulangi tindak pidana penyalahgunaan narkoba, Polres Pamekasan menggelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022. Hingga akhirnya berhasil mengamankan 18 tersangka.
Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto, mengatakan, sebanyak 18 pelaku yang berhasil diamankan. 13 tersangka sebagai pengedar dan 5 tersangka lainnya sebagai pengguna.
“Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita barang bukti (BB) 22,45 gram shabu, 2.059 butir pil Y, 4 buah alat hisab shabu dan nilai uang tunai sebesar Rp. 300.000,-“ungkap Kapolres Pamekasan, kepada sejulah wartawan.
Dari 13 TSK pengedar bernisial KA (40), warga Desa Bulay Kecamatan Galis, FP (29) asal Desa Samiran Kecamatan Proppo, H (29) warga Desa Jelbudhan Kecamatan Dasuk Kabupaten Sumenep, NJ (27) warga Desa Bunten Barat Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang, M (30) Asal Desa Terrak Kecamatan Tlanakan, AH (38) warga Desa Batu Kalangan, Kecamatan Proppo, AH (31) warga Desa Blumbungan Kecamatan Larangan, NM (17) warga Desa Bulangan Barat Kecamatan Pegantenan, AHF (18) warga Desa Bulangan Timur Kecamatan Pegantenan, AS (19) warga Desa Murtajih Kecamatan Pademawu, SF (22) warga Kelurahan Gladak Anyar Kecamatan Pamekasan, MV (25) warga Desa Batu Bintang Kecamatan Batumarmar dan FIS (27) warga Desa Joho Kecamatan Prambanan Kabupaten Klaten.
Sedangkan dari 5 TSK sebagai pengguna diantaranya, K (43) warga Desa Plakpak Kecamatan Pegantenan, AS (40) warga Desa Larangan Luar Kecamatan Larangan, MH (42) warga Desa. Samiran Kecamatan Proppo, AI (41) warga Desa Pademawu Timur Kecamatan Pademawu dan AH (29) warga Desa Waru Barat Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan.
Dari 14 kasus peyalahgunaan narkoba tersebut, yang paling banyak kasus Pil Y, sebanyak 2.000 butir, pelaku berinisial FIS (27) warga Desa. Joho Kecamatan Prambanan Kabupaten Klaten,”ungkapnya.
“Penyidik menjerat 18 TSK dengan Pasal 114 (1) UURI No. 35 Th. 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup sedangkan Tersangka kasus pil dikenakan pasal 196 jo 98 (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,”pungkasnya. (hen)