BLITAR, IndonesiaPos – Satlantas Polres Blitar Kota kembali menerapkan penindakan dengan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik dalam Operasi Zebra Semeru 2022.
“Dalam Operasi Zebra kali ini, kami mengedepankan penindakan menggunakan ETLE baik statis dan mobile,” kata Kasat Lantas Polres Blitar Kota, AKP Mulya Sugiharto, Selasa (4/10/2022).
AKP Mulya mengatakan, kamera ETLE di tiga titik Kota Blitar mulai dioperasionalkan lagi setelah dilakukan upgrade oleh Mabes Polri.
P3M dan PJTI Minta Semua Pihak Tak Saling Menyalahkan Dalam Tragedi Kanjuruhan
Sistem pada kamera ETLE sudah diupgrade dan terintegrasi dengan Mabes Polri sehingga tidak mudah diretas.
“Ada perubahan sistem di ETLE agar bisa terdeteksi oleh pusat dan tidak mudah diretas,”ujarnya.
Sedang untuk jenis pelanggaran yang terekam di kamera ETLE masih sama, yaitu, tidak pakai helm, tidak pakai sabuk pengamanan, melanggar marka, dan menerobos lampu merah.
“Kami punya tiga titik kamera ETLE dan satu Mobil INCAR atau tilang mobile,”katanya.
Dikatakannya, selain melakukan penindakan, dalam Operasi Zebra kali ini, Satlantas juga melakukan teguran kepada pengendara yang dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.
Menurutnya, ada 7 prioritas sasaran pelanggaran yang dilakukan penindakan dan penegakan hukum (Gakkum) diantaranya,
- Pengemudi kendaraan bermotor (ranmor) yang menggunakan ponsel saat berkendara.
- Pengemudi ranmor yang masih dibawah umur.
- Pengemudi yang berboncengan lebih dari satu orang,
- Pengemudi tidak menggunakan helm
- Pengemudi tidak menggunakan safety belt,
- Pengemudi menerobos lampu merah.
- Pengemudi dalam pengaruh alkohol.
“Operasi Zebra Semeru 2022 digelar selama dua pekan mulai kemarin tanggal 3 sampai dengan 16 Oktober 2022,”imbuhnya. (lina)