LUMAJANG — IndonesiaPos
Orang tua korban Dendik Zeldianto, warga Desa Sentul Kecamatan Sumbersuko Kabupaten Lumajang, mendatangi Polres Lumajang, pada hari Selasa, 14/10/2025 untuk melaporkan terjadinya penganiyaan terhadap Anaknya yang masih di bawah umur
Kebetulan orang tua korban juga sebagai Wakil Bupati Lira DPD Kabupaten Lumajang dan saat ini untuk mendampingi anaknya dalam tahap pelaporan di Polres Lumajang.
“Kami hari ini sudah mendapatkan Surat Laporan Polisi ( LP ) terkait peristiwa kemarin, anak saya di aniaya oleh teman seusianya, tempat kejadian penganiayaan di Kabupaten Lumajang di lokasi yang berbeda, “ucap Dendik sambil menunjukkan bukti laporannya pada awak media.
Isi surat laporannya secara tertulis, Dendik menyebutkan dalam peristiwa tersebut, terjadi pada hari, Minggu malam di Jalan Seruji Ditotrunan Lumajang, Rabu 15/10/2025.
Kronologi singkat kejadian, Fulan bertemu temannya, kemudian, satu dari dua rekannya melayangkan bogem (pukulan).
“Di sini pelaku memukulnya sebanyak lima kali terhadap korban mengenai muka anak saya,” sebutnya.
Tak berselang lama, kejadian pemukulan yang dialaminya, korban dipaksa ikut ke lokasi lain tepatnya di Jalan Jagalan Jogoyudan Lumajang. Disini, korban dipaksa berduel, namun korban tak menanggapinya, ungkapnya menambahkan.
“Di lokasi ini anak saya dihajar dan disaksikan banyak rekan seusianya, dikarenakan anak saya takut, anak saya dihajar lagi oleh terlapor,” ujarnya dengan geram.
Disinggung identitas terlapor, Dendik mengaku telah menyerahkan pada pihak kepolisian. Kasus ini ia percayakan proses hukum pada kepolisian dengan harapan terlapor segera ditangkap, tegasnya.
“Apapun alasannya, tindak kekerasan tidak bisa dibenarkan. Apalagi ini korban, masih dibawah umur, anak saya masih duduk di bangku SMA,” pinta Dendik.
Akibat peristiwa yang dialami nya, korban mengalami lebam di bawah kelopak mata kiri, akibat nya kesehatan nya terganggu dan korban kerap merasa pusing ketika menjalani aktivitas kesehariannya, pungkasnya. ( RH/ Tim )