<

P4TM Minta DPRD dan Pemkab Pamekasan Masukkan Perlindungan Petani Tembakau Dalam Raperda

PAMEKASAN, IndonesiaPos – Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau, (P4TM) Pedagang dan industri pengolah tembakau se Madura menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Pamekasan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan. Selasa (21/9/2022) siang membahas Perda nomor 02 Tahun 2022

di Gedung Bakorwil Pamekasan.

Seketaris P4TM, Abdul Bari mengatakan, pertemuan ini, sebagai tindak lanjut Deklarasi yang mendapat rekomendasi dari Gubernur Jawa Timur untuk mengawal terus kepentingan petani tembakau Madura untuk ditindaklanjuti ke Bakorwil yang ada di Pamekasan.

Rakor ini  untuk meramu Raperda tentang perlindungan tembakau yang ada di Jawa Timur yang sudah disampaikan  ke Pemprov Jatim, sehingga  petani tembakau Madura bisa tercover di dalam Perda Pemprov Jatim.

“Jadi kami dari P4TM juga menyampaikan persoalan-persoalan yang sering terjadi, yang berkaitan dengan petani tembakau Madura, termasuk persoalan pengambilan sampel,”ujarnya

Dijelaskan, dalam Perda nanti, agar bisa melindungi, menjaga mutu dan kualitas dari masing-masing daerah, sehingga disaat musim panen nanti,  tembakau dari luar tidak masuk ke Madura, seperti yang disampaikan pada saat pertemuan-pertemuan yang sebelumnya,”ungkapnya.

“Kami meminta kepada DPRD dan pihak Pemkab Pamekasan  untuk meninjau kembali pada Perda nomor 2 tahun 2022 tentang pengambilan sampel yang satu kilo, yang nantinya bisa dijadikan peluang untuk mengambil sampel yang lebih besar. Karena  sampel itu bisa di manfaatkan oleh oknum yang tidak taat pada peraturan,”pintanya.

Dia mengemukakan, P4TM telah memberikan contoh kepada publik, jika praktek yang sebenarnya tidak merugikan terhadap petani, karena sampel itu ikut ditimbang.

Disinggung soal Trading House, ini sangat menarik, hal ini akan menjadi solusi bagi petani tembakau, karena bisa mengendalikan tembakau dari luar yang masuk ke Madura saat musim panen.

“Oleh karena itu, didirikannya trading hose ini sebagai langkah untuk melindungi kepentingan petani tembakau, dan nantinya dijadikan pusat perdagangan tembakau,”terangnya.

Selain itu, ia meminta kepada pabrik untuk tidak membeli tembakau luar Madura, dan pabrik juga diminta untuk tidak mencampur tembakau asli madura dengan luar madura, sehingga kemurnian dan kualitas tembakau madura tetap terjaga.

“P4TM tetap berkomitmen mengawal regulasinya kemudian perangkatnya, dan juknisnya,”pungkasnya.

Ditempat yang sama Fungsional Ahli Muda Biro Perekonomian Setdaprov Jatim Sofiatus Sholiha menyampaikan, proses Raperda yang mengatur tentang tembakau sudah masuk proses prolegda prioritas.

“Secara spesifik Raperda ini mengatur untuk melindungi pertembakauan di Jatim,”katanya. (hen)

 

 

BERITA TERKINI