<

Paman Bejat, Tiduri Ponakannya Hingga Hamil


Pelaku Pencabulan Berhasil Diringkus Polres Sampang

SAMPANG, IndonesiaPos.co.id

Peristiwa pencabulan terhadap bocah umur 11 tahun kini terjadi Sampang Madura. Pelaku bejat yang bernama Masturah (41) warga asal Dusun Terampak, Desa Paople Days, Kecamatan Ketapang diamankan oleh petugas Satreskrim Polres Sampang. Selasa (26/11/2019)

Dalam konferensi press, Kapolres Sampang AKBP Didit melalui Ipda Safriwantp Kanit PPA menjelaskan bahwa pelaku pencabulan tersebut  warga asal Desa Paopale Daya, Kecamatan Ketapang telah diringkus.

Korban tersebut masih keponakan dari pelaku, saat kejadian korban sedang tidur didalam kamar sendirian. Korban tidak berani melawan lantaran diancam oleh sang paman akan dibunuh, jika tidak menuruti permintaannya

Sang paman (pelaku) melakukan persetubuhan sampai dua kali hingga sang ibu korban mengetahui,”ungkapnya.

Akibat perbuatan bejatnya sang paman, kini kondisi korban tengah berbadan dua yang sudah masuk di usia kehamilan tiga bulan, lanjut Ipda Safriwanto.

Pelaku terancam pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahab kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun paling lama 15 tahun penjara.( dyh ).

BERITA TERKINI