<

Pangadilan Militer Pecat 17 Parajurit TNI, Dalam Kasus Penyerangan Polsek Ciracas

JAKARTA, IndonesiaPos

Pengadilan Militer menjatuhkan putusan penjara dan pemecatan kepada 17 Prajurit TNI pelaku penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.

Kepala Pengadilan Militer Utama, Mayjen TNI Abdul Rasyid mengungkapkan, bahwa dari 67 terdakwa, 16 orang dijatuhi hukuman pokok pidana penjara selama 1 tahun dan hukuman tambahan dipecat dari dinas militer dan satu terdakwa dijatuhi hukuman pokok penjara 11 bulan dan hukuman tambahan dipecat dari dinas militer.

“Tiga terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 1 bulan. 13 orang terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun, 19 orang terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 11 bulan dan 15 orang terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara 10 bulan,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin (24/5/2021).

Lebih lanjut, Rasyid mengatakan, setelah melalui serangkaian sidang secara marathon, dari 67 orang terdakwa sudah diputus perkaranya, 48 orang terdakwa menyatakan menerima, 15 orang terdakwa mengajukan upaya hukum banding dan empat orang terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Sementara pada Senin (24/5/2021) ini, lanjut Rasyid, telah digelar sidang putusan terhadap empat terdakwa.

“Dalam sidang putusan dilakukan dalam dua berkas terpisah yaitu berkas perkara dengan terdakwa Pratu Novendo Arya Putra dari Kesatuan Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) dengan Hakim Ketua Letkol Chk (K) Nunung Hasana dan Otidur Militer Letkol Chk Salmon Balubun,” katanya.

Dalam Sidang Putusan Perkara Nomor 59-K/PM.II-08/AD/III//2021 dengan Terdakwa Novendo Arya Putra, Majelis Hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 Ayat (1)  juncto Ayat (2) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 351 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan Pasal 406 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan putusan hukuman pokok satu tahun penjara potong masa tahanan dan hukuman tambahan diberhentikan dari dinas kemiliteran Tidak Dengan Hormat atau Dipecat.

“Dari putusan Majelis Hakim tersebut, setelah didiskusikan dengan penasehat hukum, terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk banding,” ujar Rasyid.

BACA JUGA :

Korban Penyerangan Polsek Ciracas Mendapat Ganti Rugi dari TNI Sebesar Rp.594 Juta

Sedangkan berkas perkara 28-K/PM.II-08/AD/II/2021 dengan tiga orang terdakwa lainnya, yaitu Prada Muhammad Faisal, Prada Ardi Sepri dan Prada Adefo dari Kesatuan Pengadilan Militer Utama dengan Hakim Ketua Letkol Laut Slamet dan Oditur Militer Letkol Chk Salmon Balubun.

Dalam amar putusan, Rasyid mengungkapkan, Majelis Hakim menetapkan tersangka Prada Muhammad Faisal secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 170 Ayat (1) juncto Ayat (2) Ke-1 KUHP, Pasal 351 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP, Pasal 406 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan hukuman pokok penjara 11 bulan dan hukuman tambahan diberhentikan secara tidak hormat dari kedinasan Militer atau dipecat.

“Untuk dua terdakwa lainnya yaitu Prada Ardi Sepri dan Prada Adefo diputuskan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 11 bulan potong selama masa tahanan, keduanya didakwa Pasal 170 Ayat (1) juncto Ayat (2) Ke-1 KUHP, Pasal 351 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,”ungkapnya.

BERITA TERKINI