JAKARTA-IndonesiaPos
Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurachman didampingi Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran menegaskan, pihaknya beserta kepolisian akan menindak tegas jika massa tetap menggelar acara reuni 212.
“Sudah ada surat pernyataan dari FPI dan bahkan imbauan dari gubernur bahwa tidak boleh melaksanakan Reuni 212 karena itu melanggar Perda Nomor 88 Tahun 2020 yang sudah dikeluarkan dan FPI sendiri sudah menyanggupi, sudah membuat surat pernyataan juga dia tidak akan melakukan Reuni 212,” kata Mayjen TNI Dudung Abdurachman kepada wartawan di Kodam Jaya, Senin (23/11/2020).
Baca Juga : Pangdam Jaya Sebut Pidato Habib Ucapannya Kotor, FPI Meradang
Dudung menegaskan, Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya akan menindak tegas jika massa tetap memaksa menggelar Reuni 212.
Ia menyebut, setiap warga negara harus patuh terhadap aturan hukum yang berlaku di NKRI.
“Kalau masih melakukan ke depannya sudah surat pernyataan kemudian dia langgar gak ada cerita, saya dengan polisi bertindak tegas. Ga ada orang semaunya di sini, seperti dia paling bener sendiri, nggak ada, ikuti aturan hukum yang berlaku” tegas Dudung Abdurachman, yang didampingi Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
Sebelumnya, FPI, GNPF Ulama, dan PA 212, memutuskan untuk menunda pelaksanaan Reuni akbar 212 tahun 2020 di Monas. Selain akibat pandemi Covid-19, izin persyaratan untuk menggunakan Monas juga tidak dikeluarkan.
Baca Juga : ‘Ngotot’ Bela Rizieq Shihab, Mantan Wapres JK di Sindir Ferdinand Hutahaean
Namun, mereka mengancam akan tetap melakukan Reuni 212, bila saat Pilkada 2020, ada kerumunan yang dibiarkan oleh pemerintah.
“Pelaksanaan Reuni 212 ditunda untuk sementara dengan mengamati pelaksanaan Pilkada serentak 2020, jika ada pembiaran kerumunan oleh pemerintah maka Reuni 212 tahun 2020 akan tetap digelar di waktu yang tepat,” kata Ketua PA 212 Slamet Maarif dalam keterangannya, Selasa (17/11/2020).