JEMBER-IndonesiaPos
Banyak hal mengejutkan terungkap dalam Laporan Hasil Kerja Panitia Angket DPRD.
Sebelumnya, IndonesiaPos memberitakan tentang modus persekongkolan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Jember, kali ini, tentang kebijakan Bupati yang menguntungkan bisnis Rumah Sakit swasta “Bina Sehat” yang diketahui adalah milik keluarga Faida jauh sebelum Faida menjadi Bupati Jember.
Hasil penyelidikan tersebut diumumkan oleh Panitia Angket secara terbuka didepan Sidang Paripurna yang digelar pada Jum’at 20 Maret 2020.
Dalam laporan setebal 93 halaman dan dibacakan oleh 4 Pimpinan Panitia Angket selama hampir 3 jam tersebut, diantaranya terungkap tentang konspirasi kotor dibalik MOU dan Perjanjian Kerjasama antara Pemkab Jember dan Rumah Sakit Bina Sehat milik Faida.
BACA JUGA : Panitia Angket Ungkap Persekongkolan Bupati dengan Pejabat dan Kroninya
Panitia Angket melakukan pengembangan penyelidikan atas keterangan dari pihak terkait yang menjelaskan bahwa ada indikasi pelemahan beberapa Rumah Sakit Daerah dengan pemindahan dan pengosongan jabatan dari RSD ke OPD.
Melalui pengembangan penyelidikan, Panitia Angket mendapatkan Dokumen MoU dan Perjanjian Kerjasama antara Pemkab Jember dan Rumah Sakit Bina Sehat sehingga RS BinaSehat mendapatkan hak untuk melayani pasien dengan status Surat Pernyataan Miskin (SPM). Hal ini terasa janggal, sebuah RS Swasta menerima rujukan pasien menggunakan status SPM yang pembiayaannya dianggarkan dari APBD.
Panitia Angket juga mendapatkan dokumen Surat Keputusan Bupati tentang Tim Rujukan Sosial yang juga memberikan previledge kepada RSBS sebagai satu-satunya RS swasta yang memiliki Tim Rujukan Sosial.
BACA JUGA : Presiden Jokowi Pesan Obat Avigan dan Chloroquin Untuk Pasien Corona
“Seharusnya Tim yang dibiayai oleh APBD tersebut hanya berada di Rumah Sakit Milik Daerah. Bukan di RS Swasta” jelas Wakil Ketua Panitia Angket David Handoko Seto Politisi Nasdem pada IndonesiaPost usai sidang paripurna Panitia Angket jum’at 20 maret 2020 kemarin.
“Tupoksi Tim Rujukan Sosial yang utama adalah, melaksanakan sosialisasi dan pelayanan administrasi Surat Pernyataan Miskin (SPM) bagi masyarakat miskin di Kabupaten Jember yang belum maupun sudah memiliki jaminan kesehatan” urainya.
Konsekuensi diterbitkannya SK Bupati tentang Tim Rujukan Sosial tersebut, maka loket pelayanan TRS di RS BinaSehat bisa dibuka setiap hari dan dilayani oleh petugas dari Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan dari Dinas Kependudukan untuk meneliti keabsahan surat rujukan dari Puskesmas, mengarsip SPM, meneliti keabsahan Surat Keterangan Tidak Mampu, menerbitkan SPM, memastikan dan meneliti keabsahan administrasi kependudukan, menerbitkan surat kelahiran dan membantu urusan kependudukan lainnya.
Dampak dari kebijakan tersebut, traffic pasien yang berobat di RSBS mengalami lonjakan luar biasa dari tahun 2017 s/d 2019. Klaim pelayanan SPM dari APBD Dinas Kesehatan Tahun 2017 masih Rp.0, tahun 2018 mencapai 3,1 Milyar dan tahun 2019 mencapai 6,01 Milyar. Klaim tersebut melebihi klaim dari RSD Kalisat yang hanya 5,3 Milyar.
“Begitu juga pelayanan pasien yang menggunakan jaminan kesehatan dari BPJS. Tahun 2018 rata-rata mencapai 3-4 Milyar per bulan sedangkan tahun 2019 sudah mencapai rata-rata 4-5 Milyar per bulan. Data dan angka detail dari BPJS tersebut tidak bisa didapatkan oleh Panitia Angket karena keterbatasan waktu” sambung David dengan nada kesal.
Semakin sempurna konspirasi tersebut dengan pembukaan akses jalan dari Gajah Mada ke Jalan Sentot plus lampu merahnya pada medio tahun 2017 untuk mempermudah akses menuju RSBS dari arah Barat Kota Jember.
Terkait MOU antara Pemerintah Daerah dengan Rumah Sakit Bina Sehat tersebut, DPRD menyatakan tidak pernah dimintai persetujuan. Maka berdasarkan temuan hasil penyelidikan tersebut, Panitia Angket menyimpulkan bahwa telah ditemukan terjadinya pelanggaran ketentuan Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah, bahwa kerjasama dengan pihak ketiga yang menggunakan sumber dana APBD harus melalui persetujuan DPRD.
“Selain menyalahi ketentuan, kebijakan ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah” pungkas David menutup wawancara dengan IndonesiaPos. (Why)