Susana Rapat Panitia Angket DPRD Jember (why)
JEMBER-IndonesiaPos
Laporan Hasil Kerja Panitia Angket DPRD Jember mengungkap banyak hal yang mengejutkan.
Hasil penyelidikan tersebut diumumkan secara terbuka ke publik melalui Sidang Paripurna yang digelar pada Jum’at 20 Maret 2020.
Dalam laporan yang dubacakan oleh 4 Pimpinan Panitia Angket selama hampir 3 jam tersebut diantaranya, terungkap tentang kongkalikong anggaran yang melibatkan Bupati Jember Faida dengan kroni bisnis maupun kroni pejabat.
Termaktub bahwa hal itu berdasarkan pengakuan sejumlah pejabat maupun rekanan yang mengetahui langsung peristiwa pengkondisian oleh Bupati Faida beserta kroni-kroninya.
BACA JUGA : Petinggi Parpol Jember “Mendukung” Bupati Faida di Makzulkan
Panitia Angket membuka pengakuan Muhamad Fariz Nurhidayat yang menyebut atasannya Irawan Sugeng Widodo alias Dodik telah mendapat pesanan dari Bupati Faida untuk proyek besar tersebut.
Sementara, Dodik memakai PT.Maksi Solusi Enjinering yang didirikan pada 2016 sebagai sarana menjalankan pesanan pihak pendopo.
Sedangkan, perusahaan tersebut memulai misi pada tahun 2017, setelah setahun sebelumnya menggarap ‘controlling project’ di dua yayasan milik keluarga Bupati Faida, yakni rumah sakit Bina Sehat di Jember dan rumah sakit Al Huda di Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi.
BACA JUGA : Sejumlah Anggota Pansus BUMD Desak Pimpinan DPRD Segera Bentuk Panket
“M Fariz Nur Hidayat diminta mengawasi kedua project tersebut dengan alasan karena putra asal Jember,”papar Wakil Ketua Panitia Angket Siswono dari partai Gerindra.
Awal tahun 2017 digelarlah rapat di Pendopo Wahya Wibawa Graha yang dipimpin langsung Bupati Faida. Saat itu, Fariz diajak Dodik dalam rapat tersebut sebagai operator laptop yang menampilkan rencana proyek Puskesmas.
Sejumlah pejabat penting hadir. Diantaranya: Kepala Bappekab Achmad Imam Fauzi, Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Yessiana Arifa, Direktur RSD dr. Soebandi Hendro Soelistijono, dan Kepala Dinas Kesehatan Siti Nurul Qomariyah.
“Faida selaku Bupati Jember memerintahkan agar paket pekerjaan jasa konsultasi perencanaan rehabilitasi Puskesmas se-Jember dilakukan dengan cara pengadaan langsung (ke PT Maksi Solusi Enjinering) walaupun nilai kontruksi proyek berkisar Rp2-3 miliar per Puskesmas untuk menghindari lelang,” Siswono membacakan laporan angket.
Fauzi disebut berperan sentral mengatur mata anggaran. Pagu tiap paket jasa konsultan dipatok sekitar Rp50 juta-an. Harga perkiraan sendiri dibuat dengan selisih tipis sekira Rp49 juta-an.
Sementara, hanya 15 Puskesmas yang bisa digarap oleh Dodik. Namun, ia bersama Fariz melakukan survei ke 50 Puskesmas guna memudahkan langkah berikutnya.
Kemudian, Dodik merekrut 6 orang tenaga survei untuk membantu Fariz dalam hal teknis. Sebab, proyek itu nantinya disiasati seolah-olah dikerjakan oleh banyak perusahaan.
Secara administratif konsultan 15 paket jasa konsultan itu dalam laporan pertanggung jawabannya memakai PT Medisain Dadi Sempurna, PT Maksi Solusi Enjinering, CV Reskindo dan CV Trireka Adhigana.
Dodik disebut mempunyai hubungan dengan pemilik jajaran direksi PT Medisain Dadi Sempurna, seperti Lies Herawati (kakak ipar) maupun dr. Beny (kawan akrab) yang mengenalkannya dengan Faida jauh sebelum jadi Bupati.
Laporan Panita Angket mengutip Fariz mengungkap jaringan rekanan dekat Bupati Faida ini juga melibatkan PT Adhi milik Dina.
PT Adhi juga punya rekam jejak sebagai rekanan spesialis interior yang dipakai Faida melayani kebutuhan RS Bina Sehat dan RS Al Huda.
Adapun mengenai jasa konsultan proyek Puskesmas tahun 2017, Fariz membeberkan ia dibantu oleh Direktur CV Trireka Adhigana yaitu Eko Fathur Rahman Syah atas arahan dari Dodik untuk menjalankan modus ‘pinjam bendera’.
Dodik menyampaikan ke Fariz berani melaksanakan pekerjaan jasa konsultasi perencanaan Puskesmas walaupun belum ada surat perintah kerja dari Dinas Kesehatan.
“Karena telah diperintah secara langsung oleh Saudari Faida selaku Bupati Jember,” lanjut Siswono membaca laporan.
Terkait pencairan anggaran, diatur belakangan oleh Fariz dengan Erwan yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen.
Sejumlah perusahaan yang dipinjam namanya, mendapat bagian 8 persen dari anggaran jasa konsultan setelah dipotong pajak pendapatan dan pajak penghasilan.
Sedangkan sisanya sebesar 92 persen ditampung di rekening bank Mandiri atas nama Fariz sebagai tempat penampungan uang.
Kemudian uang dialirkan ke rekening pribadi milik Dodik di bank BNI 46. Siasat menghilangkan jejak, dilarang diberikan notifikasi dari dana proyek perencanaan Puskesmas.
“Melainkan harus diberi notifikasi untuk: sewa alat berat, beli rumah, tanah atau mobil,” jelas Siswono.
Besarnya aliran uang itu total diklaim mencapai Rp4,5 miliar. Transfer bertahap beberapa kali.
Kendati slip yang terarsip senilai Rp2.993.250.000. Dimulai tanggal 29 Nopember 2018 ditransfer Rp813.650.000; lalu tanggal 7 Januari 2019 dikirim Rp923.600.000; dan tanggal 14 Januari 2019 transfer senilai Rp1.256.000.000.
Modus ‘pinjam bendera’ ini belakangan dipahami Fariz setelah ia dan Dodik akhirnya terjerat sebagai tersangka dalam perkara korupsi proyek Pasar Manggisan dari APBD 2018. (why)