JEMBER-IndonesiaPos
Panitia hak angket akan panggil paksa 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan pemkab Jember pada selasa (17/3) depan. Pemangilan secara paksa ini dilakukan karena ke 10 ASN tersebut mangkir saat dipanggil ke tiga kalinya.
Ketua DPRD Jember, Itqon Sauqi saat dikonfirmasi mengungkapkan, pihaknya telah mengirim surat kepada pihak aparat penegak hukum untuk meminta bantuannya melakukan pemanggilan paksa terhadap ASN sesuai tata tertib DPR terkait prosedur penggunaan hak angket yang dilakukan DPRD Jember.
” Hari ini kita mengirim surat kepada polisi untuk meminta bantuan pemanggilan paksa terhadap ASN yang mangkir saat kita panggil tiga kali ” tuturnya.
Sebelumnya menurut Itqon, panitia hak angket sudah melakukan koordinasi dengan Kapolres Jember. Bahkan pihaknya telah berkirim surat ke Kapolri untuk meminta bantuan pemanggilan paksa terhadap ASN yang mangkir sebanyak tiga kali.
Ke 10 nama tersebut antara lain , Joko Santoso, Deny Irawan, Rima, Umi Kusmiyati, Endang Sulistyowati, Nur Cahyadi, Yuliana Herimurti, Ruslan Abdulgani, Tombak Pramudya, serta Sri Laksmi Nuri .
Ketidak hadiran mereka dengan alasan dilarang Bupati, menurut Itqon menjadi dasar bagi panitia angket untuk memanggil paksa mereka, ” Kita sudah tiga kali panggil mereka, namun mangkir hadir karena dilarang oleh bupati, ” tambahnya.
Di lain sisi, David Handoko Seto wakil ketua panitia angket pokja 2 menambahkan bahwa ke sepuluh nama tersebut ada hubungannya dengan pansus 1 menyangkut masalah birokrasi, sedangkan untuk pansus 2, semua sudah selesai penggalian datanya.
” Data yang kita dapat dipansus 2 lebih dari cukup, sehingga tidak perlu lagi melakukan panggilan. Tinggal merekomendasikan ke APH jika ternyata ada dugaan pelanggaran dalam prosesnya, ” tegasnya. (why)