SUMENEP,IndonesiaPos
Panitia Khusus (pansus) BUMD, DPRD Sumenep merekomendasikan pengambil alihan secara keseleruhan saham PT. Sumekar.
Rekomendasi itu muncul berdasarkan situasi dan perkembangan terkini pengelolaan Perusahaan milik Pemda Sumenep. DPRD Sumenep menengarai, bahwa pengelolaan PT. Sumekar terindikasi ada keterlibatan dengan pihak-pihak luar, sebagai pemilik Saham di BUMD PT. Sumekar
Menyikapi hal tersebut, Sekertaris Daerah (Sekda) Sumenep, Edy Rasyadi menyatakan, bahwa regulasi sangat memungkinkan pengambil alihan keseluruhan saham perseroan PT. Sumekar. Namun hal itu harus dibicarakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Kalau ditengah perjalanan harus ada pengembalian itu harus dibahas dalam rups, tidak serta merta langsung dikembalikan,” terang Edy Rasyadi.
Menurut Edy, memang memungkinkan pengembalian kepemilikan saham apabila disepakati dalam RUPS. Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. ” Karena dibentuknya itu sejak awal adanya saham pihak luar,”terang Edy lagi.
Edy juga mencontohkan ,kepemilikan saham pihak luar di BUMD tidak hanya ada di PT. Sumekar. Pada BUMD lain milik Pemda Sumenep seperti PT. Wira Usaha Sumekar (WUS) dan Bank BPRS, juga tedapat kepemilikan saham milik pihak luar. Hal itu memang dimungkinkan karena pendirian BUMD dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) memang mengharuskan adanya dua pihak yang berkomitmen untuk mendirikam sebuah usaha, seperti yang diatur dalam UU Perseroan Terbatas. (am/dyh ).