BONDOWOSO, IndonesiaPos
Bagi –bagi proyek rumah tidak layak huni (RTLH) milik masyarakat akhirnya terkuak dihadapan anggota panitia khusus (Pansus) DPRD Bondowoso.
Sejumlah nama CV yang ikut menikamati milik kaum dhuafa tersebut dibeber oleh anggota Pansus. Namun, kontraktor pemilik CV tersebut mengaku hanya menjadi refaransir bahan bangunan.
Namun, para anggota DPRD terus menggali informasi dan keterangan dari pihak-pihak terkait siapa yang menjadi dalang yang cari keuntungan dibalik 373 unit RTLH tersebut.
Modus yang dilakukan, adalah ketika penerima manfaat saat mencairkan dana sebesar Rp17,5 juta di salah satu bank yang ditunjuk, tiba-tiba ada yang menyarankan agar uang sebesar Rp15 juta diserahkan kepada orang yang ditunjuk, sedangkan sisanya sebesar Rp2,5 juta dipegang oleh penerima manfaat untuk ongkos tukang dan lain-lain.
Sementara, uang sebesar Rp15 juta langsung diterima oleh orang lain. Celakanya, bahan bangunan seperti kayu dan bahan bangunan lain tidak seperti yang diharapkan oleh penerima manfaat.
Sedangkan pihak Dinas Permukiman terkesan tutup mata melihat orang-orang yang berperan sebagai penyelamat masyarakat. Padahal, merekan mengambil keuntungan dari dana RTLH.
Dilain pihak, para rekanan sudah mengkapling lokasi dimasing-masing desa dan kecamatan. Dari 374 unit RTLH dibeberapa kecamatan sudah dikuasai oleh rekanan.