SUMENEP, IndonesiaPos – Pembahasan Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (TPKD) yang sedang dibahas oleh Panitia khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur berencana akan memasukkan Bantuan Sosial (Bansos)
Salah satu anggota Pansus II DPRD Sumenep H. Sinal menyampaikan, hasil pembahasan soal TPKD direncakan akan ada penambahan ayat pada pasal 18, yakni Bansos atau bantuan yang lain.
“Kami menginginkan ada penambahan pasal untuk bantuan kepada perorangan yang tidak dilarang oleh undang-undang dan tidak dilarang oleh Peraturan Kabupaten (Perkab),”ungkap Zainal. Kamis (21/04/2022).
Ia menambahkan, dari hasil pembahasan pada rapat beberapa waktu lalu, hal tersebut akan dikonsultasikan ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Provinsi Jawa Timur.
“Kami masih konsultasi dengan DPPKAD Provinsi Jawa Timur, tapi sepertinya nihil, karena tidak bisa keluar dari garis Peraturan Pemerintah (PP),” jelasnya.
Pihaknya menyampaikan, untuk menambah ayat di pasal 18 tersebut DPKAD provinsi harus ada salinan dari turunan peraturan pemerintah.
Meski demikian, pihaknya mengaku untuk bisa menambah ayat di pasal 18 tersebut, DPPKAD provinsi menyarankan harus ada copy paste (salinan) dari turunan peraturan pemerintah. “Kalau ada penambahan ayat, itu yang bisa adalah di Perkab atau Peraturan Bupati (Perbup). Nah, saran dari Pemprov tidak boleh menambah ayat di Peraturan Pemerintah,” paparnya.
Politisi PDI-Perjuangan ini menjelaskan pula, terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Pansus DPRD bisa menuntaskan pada tanggal 22 April 2022 mendatang.
“Saya pastikan pembahasan Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (TPKD) selesai pada waktu yang telah di tentukan,” tegasnya.
arena hal ini adalah inisiatif DPRD sendiri. Saya pastikan akan selesai sampai tanggal 22 April 2022 ini, kalau tidak tuntas DPRD akan malu sama publik,” tegasnya.
Reporter : id/hen