BLITAR, IndonesiaPos
Bertempat di Ruang Rapat Kerja (Raker) Komisi III, Pansus III DPRD Kabupaten Blitar menggelar rapat kerja bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Wakil Ketua Pansus III Endar Soeparno, SH, MH saat membuka rapat mengatakan, mengawali pembahasan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, OPD pengusul harus menyampaikan pemaparan.
“Hari ini, kita melaksanakan rapat dengan agenda mendengar pemaparan dari BPKAD. Perda ini harus serius dalam pembahasan, selain memang fungsinya sebagai penjamin dalam mengatur Pengelolaan Keuangan Daerah agar tetap transparansi, akuntabilitas dan partisipatif,” kata politisi PDI-P tersebut.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Khusna Lindarti menyampaikan, Perubahan kebijakan Pemerintah Daerah yang diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah memberikan dampak cukup besar bagi peraturan Perundang-undangan yang mengatur Pemerintah Daerah, termasuk pada Pengelolaan Keuangan Daerah.
BACA JUGA :
“Selain mengacu pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Pengelolaan Keuangan Daerah juga mengacu pada perundang-undangan lainnya. Perubahan regulasi berlanjut, dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,”kata dia.
“Regulasi ini merupakan penyempurnaan dari sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,”twmbah Khusna Lindarti.
Lebih lanjut Khusna Lindarti mengatakan, Pemerintah Daerah perlu menyempurnakan pengaturan Pengelolaan Keuangan yang sebelumnya diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.
Menurut dia, Penyempurnaan tersebut berdasarkan identifikasi masalah dalam pengelolaam keuangan daerah yang terjadi dalam pelaksanaanya selama ini.
“Dimana bedasarkan hasil dari analisis penyusunan Draf Ranperda kabupaten Blitar, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menunjukkan hasil sebagai berikut; Pertama terdapat 15 Bab yang disusun dalam Ranperda dengan penyajian yang mengikuti urutan penyajian di Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Kedua terdapat beberapa pasal atau ayat yang diakomodir dengan mengacu pada Perda yang mana hal tersebut belum diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, dan terakhir terdapat beberapa pasal atau ayat yang akan ditambahkan pada ketentuan-ketentuan tersebut dalam Perda Kabupaten Blitar Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pokok Pengelolaann Keuangan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,” ungkapnya.
Sementara untuk pembahasan Ranperda ini, masa tugas Panitia Khusus Pembahas Rancangan Peraturan daerah usulan Eksekutif Tahun Anggaran 2021 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2021. (emi)