BONDOWOSO, IndonesiaPos – Ketua Komisi II DPRD Bondowoso, Andi Hermanto mempertanyakan hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur, terkait perubahan anggaran pendapatan belanja daerah (PAPBD) tahun 2022, sampai hari ini belum turun.
Andi menduga, tidak turunnya hasil evaluasi PAPBD tahun 2022 itu, karena tidak ada pengawalan dan komunikasi dari bidang hukum Pemkab Bondowoso.
“Kalau dulu setengah bulan setelah pengesahan biasanya sudah turun, ini sudah hampir satu bulan belum ada kejelasan, dan waktunya sangat mepet”kata Andi Hermanto, kepada IndonesiaPos, melalui sambungan telepon. Senin, (3/9/2022).
Menurut Andi, kalau memang ada komunikasi dengan pihak Biro Hukum Provinsi, dipastikan sudah turun. “Mungkin, karena bidang hukum pemkab Bondowoso tidak koopratif dengan pihak Provinsi Jawa Timur, akhirnya terlambat. Padahal, sudah mendekati akhir tahun,”tegasnya.
Politisi PDI Perjuangan ini mendesak Sekda dan BPKAD Bondowoso segera menindaklanjuti hasil proses evaluasi PABPD 2022 itu ke Gubernur. Sebab, jika tidak segera diurus maka dipastikan pembangunan di Bondowoso tidak akan jalan.
“Saya minta kepada Sekda dan BPKAD harus jemput bola, jangan menunggu bola, karena PABPD berkaitan dengan hajat ratusan ribu rakyat Bondowoso,”ungkapnya.
Andi menambahkan, lambatnya PABPD ini dikhawatirkan bisa membuat serapan anggaran pemerintah daerah, sehingga pelayanan publik juga tidak maksimal.
”Jangan sampai keterlambatan PAPBD ini mengganggu serapan anggaran sehingga bisa merugikan masyarakat, karena layanan publik menjadi tidak maksimal. Apa ini yang diharapkan Pemkab Bondowoso,”tandasnya.
Andi juga meminta agar pemkab Bondowoso itu lebih tertib dalam menetapkan PAPBD, karena jika terlambat Kemendagri memberikan akan memberikan sanksi pada daerah yang terlambat menetapkan PAPBD.
“Jangan ada kesan Pemkab Bondowoso itu tidak patuh terhadap aturan yang ada, kasihan rakyatnya,”imbuhnya.