<

Parkir Berlangganan Tak Berlaku di Fasilitas Umum Pemda Banyuwangi

BANYUWANGI, IndonesiaPos – Pembayaran Parkir berlanggan di Kabupaten Banyuwangi rupanya tak berlaku untuk fasiltas Umum yang dikelola Pemerintahan daerah kabupaten Banyuwangi sesuai dengan Peraturan daerah Lampiran VII Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor : 18 Tahun 2017 Tanggal : 29 Desember 2017,  yang menyebutkan bahwasanya Parkir kendaraan bermotor;
a. Roda Dua Rp.2.000,00.
b. Roda Empat Rp.5.000,00.
c. Bus/Truk Rp.20.000,00.

Hal tesebut juga disampaikan kapala dinas Pemuda dan olaraga Zen Kostolani melalui pesan singkatnya yang menerangkan untuk fasilitas Umum tertentu dikenakan retribusi parkir.

“Ya tiket parkir berlangganan itu untuk di tempat umum kalo masuk area tertentu seperti di gor itu ada retribusi parkir nya,”ujarnya.

Hal senada juga sampaikan Ketua Komisi III Emy Wahyuni Dwi Lestari yang mengatakan  retribusi parkir dipergunakan untuk menaikkan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD)

” Ya Tempat -tempat umum milik pemerintahan daerah dapat  dikenakan retribusi untuk menaikkan PAD” jelasnya

Emy juga mengatakan perda tersebut justru tumpang tindih dengan keberadaan parkir dipingir jalan kabupaten Banyuwangi.

“Yang tumpang tindih sebenarnya parkir dipinggir jalan itu, berkali kali kita sudah tanyakan” tambahnya. (vian,dod)

BERITA TERKINI