JEMBER, IndonesiaPos – Bantuan Pemerintah dalam Bentuk Bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT)minyak goreng di desa Sidodadi kecamatan Tempurejo diduga dimainkan oknum terkait.
Hal ini terungkap dari cuitan salah satu pemilik akun media sosial Facebook atas nama Didik Susiawan yang menyebutkan bahwa Penyaluran BPNT dan BLT Minyak Goreng di desa Sidodadi diduga dimainkan oleh oknum dengan mengurangi berat timbangan daging, me markup kualitas Tulangan iga.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Anasrul salah seorang Tenaga Ahli Anggota DPR RI-Komisi VIII-Fraksi PDI Perjuangan ( Umar Bashor) sebagai Mitra Kementerian Sosial Republik Indonesia, langsung turun ke Desa Sidodadi.
Kepada media dirinya mengaku telah berkoordinasi dengan Camat dan Kapolsek Tempurejo. “Di Desa Sidodadi, saya bertemu dengan Kades, TKSK, Perangkat Desa dan salah satu Warga yang mengunggah masalah tersebut di Media Sosial, “ujarnya.
Kades Sidodadi sendiri lanjut Anas mengakui bahwa KPM BPNT dan BLT MG di haruskan untuk membelanjakan bantuan tersebut di Bumdes Desa sebesar Rp. 200.000 dengan bentuk paket yang sudah di siapkan, dengan rincian sebagai berikut :
1. Daging 1 Kg Rp. 130.000
2. Daging Campur 0,2 ons Rp. 10.000
3. Minyak Goreng 2 liter Rp. 50.000
4. Kentang 1 Kg Rp. 10.000
Setelah kami turun menemui para KPM BPNT dan BLT MG tersebut dengan di dampingi oleh Perangkat Desa dan TKSK kami menemukan fakta Bahwa benar KPM menerima Paket Sembako ( Daging, Daging Campur, Minyak Goreng dan Kentang) sebagaimana tertulis di nota sebesar Rp. 200.000 namun berat timbangan terutama daging yang diterima masyarakat tidak sesuai dengan harga yang disebutkan di nota.
Persoalan penyaluran BPNT yang diduga bermasalah ini tidak saja dilakukan bulan ini, menurut Informasi, Pihak Desa melalui Bumdes nya juga melakukan hal sama pada tahap penyaluran pertama untuk bulan Januari, Februari dan Maret lalu.
“Sesuai ketentuan, uang diterima mereka dari petugas Pos bebas belanja dimana sesuai dengan kebutuhan, namun lagi-lagi KPM sudah menerima sembako sejumlah Rp. 600.000 yang sudah siapkan bumdes. Hal ini terjadi karena ada dugaan kewajiban untuk membeli di bumdes,”terangnya
Selain persoalan tersebut, untuk tehnis pengadaan sembako yang di Terima KPM sebesar Rp. 200.000 juga diarahkan harus membeli sembako dengan cara menggesek mesin edisi yang diduga menyalahi ketentuan.
Jumlah KPM di kecamatan Tempurejo sendiri pertanggal 19 April 2022 sebanyak 1272. Dengan nominal Rp.500 ribu, jika dikalkulasikan dengan selisih haga daging dinota dengan yang diterima warga maka selisihnya hingga puluhan juta rupiah, . (Kik)