JEMBER – IndonesiaPos
ASN Jember terancam tidak menerima Tunjangan Pokok Pegawai (TPP) per Januari 2024. Pasalnya salah satu persyaratan pencairan TPP adalah keharusan ASN untuk melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Bagi ASN yang belum melunasi PBB maka TPP mereka tidak dicairkan.
Salah seorang ASN Jember yang tidak mau disebut namanya mengungkapkan hingga kini dirinya belum menerima TPP.
“Sudah 3 bulan TPP saya tidak cair, karena salah satu persyaratan pencairan TPP adalah sudah lunasnya PBB tahunan,”terangnya.
Jika belum lunas lanjut Sumber, TPP tetap tidak bisa dicairkan. Karena persyaratan mutlaknya harus lunas PBB.
Hal senada juga disampaikan A, salah seorang ASN dilingkungan Pemkab Jember. Hingga kini dirinya juga belum mendapatkan pencairan TPP.
“TPP saya memang belum cair karena harus melunasi PBB dulu baru bisa cair. Kebijakan ini menurut saya bisa jadi karena ada target pemkab Jember untuk mendapatkan reward kabupaten dengan pelunasan PBB terbanyak dilevel kabupaten,” tambahnya.
Untuk mendapatkan kepastian tujuan dari kebijakan tersebut, media berusaha mengklarifikasi kepada sekda Jember, Hadi Sasmita lewat Whatapp , namun sayangnya hingga kini nomer yang dituju bernada memanggil.
Sementara itu sebelumnya, Bupati Jember Hendy Siswanto dalam statemennya akan mentargetkan kenaikkan pendapatan Asli Daerah (PAD) salah satunya melalui PBB.(Kik)
Sri Mulyani Siapkan Rp99,5 Triliun untuk THR dan Gaji 13 ASN