<

PDAM Naikkan Tarif Dasar AIR Minum, Begini Tanggapan DPRD Jember

JEMBER, IndonesiaPos – Spekulasi kenaikan tarif dasar air minum yang dilakukan jajaran direksi perumdam Tirta Pandalungan mendapat beragam reaksi dari sejumlah wakil Rakyat.

Hal ini dilakukan karena tidak adanya “empati” dari jajaran direksi PDAM yang menaikkan tarif dasar air minum yang minim Sosialisasi ditengah kondisi perekonomian  masyarakat yang terhimpit akibat kenaikan BMM beberapa waktu lalu.

Wakil Ketua DPRD A.Halim mengungkapkan, kenaikan tarif dasar air minum harus jelas dasar hukumnya.” Apakah menggunakan SK bupati atau perda. Tapi jika itu membebani masyarakat maka perlu adanya klarifikasi dari pihak PDAM,”terangnya.

BACA JUGA :

Hal senada juga disampaikan Edi Cahyo Purnomo, ketua Fraksi PDIP Jember. Ipung sapaan akrab Edi Cahyo Purnomo mengungkapkan, langkah yang diambil PDAM dalam menaikkan tarif air minum bagi konsumen sangat memberatkan masyarakat, apalagi kondisi ekonomi masyarakat sekarang lagi menurun.

” Sah-sah saja menaikkan tarif dasar air minum, tapi dilihat dulu dong kondisi masyarakat sekarang ini. Jangan karena ingin mendapat keuntungan bagi perusahaan namun mengorbankan masyarakat,”terangnya.

Sebelumnya ketua Komisi C Budi Wicaksono juga mengaku tidak tahu jika ada kenaikan tarif dasar air minum oleh PDAM. Selama ini menurutnya tidak ada dengar pendapat dengan komisi yang dia pimpin dalam pembahasan masalah kenaikan tarif dasar air minum. ” Kasihan masyarakat. Jika ternyata kenaikan tarif dasar air minum itu membebani mereka,”ungkapnya.

Untuk itu rencananya komisi C akan memanggil jajaran direksi PDAM untuk dimintai klarifikasi terkait kenaikan dasar air minum yang terkesan mendadak tersebut.

BACA JUGA :

Seperti pemberitaan sebelumnya, Perumdam Tirta Pandalungan, salah satu BUMD milik pemkab Jember ternyata resahkan konsumen, pasalnya dari 10 program Kerja yang digagas  Direktur baru salah satunya terkait penyesuaian tarif air minum tahun 2022. Hal ini merujuk pada SK bupati Lama nomer 188.45/317/1.12/2018 dan SK direksi nomer 05 tahun 2018.

Sementara besaran kenaikan tarif adalah kurang lebih 32%. Dan itu berlaku kepada semua golongan dan kelompok konsumen.  Sebagai contoh untuk kelompok rumah tangga 1 harga awal dipatok sebesar 2,53 untuk kapasitas 1 sd 10.000 liter, 3,23 untuk kapasitas air 10.001 sd 20.000 , 3,94 untuk kapasitas 20.001 sd 30.000 dan 4,50 untuk kapasitas diatas 30.000 liter.

Pasca kenaikan tarif dasar air, harga tersebut naik menjadi Rp.3,35 untuk kapasitas 1 sd 10.000, Rp.4,28 untuk kapasitas 10.001 sd 20.000, Rp.5,22 untuk kapasitas 20.001 sd 30.000 liter dan Rp.5,96 untuk kapasitas diatas 30.000 liter. (Kik)

BERITA TERKINI