BLITAR, IndonesiaPos
Perseteruan PT Kemakmuran Swarubuluroto (KS) dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Penataran (TP) Kabupaten Blitar berujung dengan penutupan pipa. Akibatnya, empat hari warga Desa Karangrejo Kecamatan Garum mengalami kekeringan.
Pj Dirut PDAM Tirta Penataran, Elin, mengatakan, pipa air yang disumbat itu berada di luar lokasi Hak Guna Usaha (HGU), yang diklaim PT Kemakmuran Swarubuluroto.
“Kami terus mengumpulkan data untuk menguatkan itu. Namun, kita sudah mengantisipasi dengan menyalurkan air ke warga terdampak,”ungkap Elin usai rapat koordinasi di Kantor Kecamatan Garum, Rabu (23/8/2023).
Diketahui, pihak PDAM Tirta Penataran sedang melakukan rapat koordinasi bersama Muspika Kecamatan Garum, Dinas Perkim Kabupaten Blitar, dan Kejaksaan Negeri (Kejari), membahas persoalan PT Kemakmuran Swarubuluroto.
“Hasil rapat koordinasi itu, kami masih mengumpulkan data penguat. Setelah data dianggap kuat, maka kami akan lakukan langkah selanjutnya,”ujarnya.
Sementara itu, Kejari Blitar siap melakukan pendampingan hukum terhadap PDAM Tirta Penataran, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu.
“Terkait somasi, kita akan pastikan dulu, apakah yang mensomasi benar-benar pihak dari PT Kemakmuran Swarubuluroto. Kami sebagai jaksa pengacara negara siap mendampingi PDAM, karena merupakan BUMD,”jelas Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Blitar, Syahrir Sagir.
Dirinya pun mengungkapkan, setelah pemeriksaan lokasi mata air yang berada di luar area HGU, maka pihak yang melakukan penutupan pipa bisa terancam pidana pasal pengerusakan.
“Kalau memang terbukti ada di luar wilayah HGU, tentu bisa masuk ranah pidana pengerusakan. Sementara setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, kami sudah mengantongi nama-nama yang melakukan penyumbatan pipa,”pungkas Syahrir. (Ema)