<

PDI-P Minta Bupati Untuk Segera Membahas RPJMD Jember 2021-2024

JEMBER – IndonesiaPos

Setelah kurang lebih Dua bulan pasca dilantik pada 26 Februari2021, Bupati Jember Hendy Siswanto masih belum menyelesaikan pembahasan masalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Sebelumnya Hendy kepada sejumlah media saat disinggung  soal pembahasan RPJMD beberapa waktu lalu menyatakan , Pihaknya menargetkan penyusunan RPJMD akan selesai maksimal pada bulan Agustus mendatang. Selain pembaharuan RPJMD, Hendy juga akan melakukan pembaruan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan membuat Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTL)

“RTRW yang saat ini ada sudah banyak yang tidak tepat sehingga perlu adanya pembaruan. RTRW yang lama kita cek kembali,” Ujar Hendy.

Hendy juga berjanji, pihaknya akan menyelesaikan penyusunan Perda RDTR dan master plan pembangunan yang selama ini belum pernah dimiliki oleh Kabupaten Jember.

BACA JUGA :

Warga Nogosari Adukan Aktifitas Tambang Yang Merusak Lingkungan ke DPC PDIP

Menyikapi persoalan tersebut, Ketua Fraksi PDIP Jember, Edi Cahyo Purnomo menjelaskan pihak PDIP turut prihatin dengan langkah bupati untuk menyelesaikan masalah RPJMD pada bulan Agustus mendatang . Seharusnya lanjut Ipung, sapaan akrab Edi Cahyo Purnomo jika mengacu pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 48 menyebutkan,

  1. Rancangan awal RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (4), dibahas dengan para pemangku kepentingan melalui forum konsultasi publik.
  2. Forum konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah rancangan awal RPJMD disusun, dan dikoordinasikan oleh BAPPEDA.
  3. Forum konsultasi publik Daerah kabupaten/kota melibatkan Perangkat Daerah kabupaten/kota dan pemangku kepentingan.
  4. Forum konsultasi publik bertujuan untuk memperoleh masukan penyempurnaan rancangan awal RPJMD.
  5. Hasil konsultasi publik kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dirumuskan dalam berita acara kesepakatan yang ditandatangani oleh setiap unsur yang mewakili pemangku kepentingan.
  6. Rancangan awal RPJMD disempurnakan berdasarkan berita acara kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7).

BACA JUGA :

Perda APBD Jember Siap Dieksekusi, Tinggal Tunggu 3 Perbup Yang Masih Difasilitasi Gubernur

Baru setelah ada Forum Konsultasi Publik di Pasal 49

  1. BAPPEDA mengajukan rancangan awal RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (8) kepada Kepala Daerah untuk memperoleh persetujuan pembahasan dengan DPRD.
  2. Kepala Daerah mengajukan rancangan awal RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dan memperoleh kesepakatan.
  3. Pengajuan rancangan awal RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disampaikan paling lambat 40 (empat puluh) hari sejak Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah dilantik.
  4. Pembahasan dan kesepakatan terhadap rancangan awal RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak diterima oleh ketua DPRD.
  5. Hasil pembahasan dan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dirumuskan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani oleh Kepala Daerah dan ketua DPRD. (6) Rancangan awal RPJMD disempurnakan berdasarkan nota kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

” Jika mengacu permendagri tersebut maka jelas bahwa rancangan awal RPJMD harus dimasukkan paling lambat 40 hari  setelah dilantik,” tuturnya.

Baru selanjutnya akan dibahas dan di sepakati DPRD paling lambat 10 hari pasca rancangan awal diterima ketua DPRD.

BACA JUGA :

Moment Lebaran Di Tengah Pendemi Covid 19, Bupati Jember Himbau Masyarakat Stay Di Rumah

Jika itu tidak segera dilakukan ungkap   Ipung, maka bupati bisa dipastikan melanggar permendagri nomer 86 tahun 2017. Meskipun jika ternyata bupati menggunakan undang-undang no 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 264 ayat 4 tentang RPJMD bisa  ditetapkan paling lama 6 bulan setelah bupati dilantik namun secara tehnis permendagri no 86 tahun 2017 adalah landasan tehnis untuk proses pembahasan masalah RPJMD.

“Mengacu pada permendagri 86 tahun 2017 itu maka Rancangan awal RPJMD harus dimasukkan untuk dibahas DPRD maksimal tanggal 27 April 2021. Mengingat proses penyusunan RPJMD sampai disahkan menjadi Perda RPJMD  panjang” ungkap Ipung.

Jadi seharusnya setiap tahapan lanjut Ipung harus dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada. “Jika tidak segera dibahas sesuai aturan yang ada maka kami khawatir muncul persoalan lain menyangkut kegiatan program pembangunan untuk tahun selanjutnya,”pungkasnya. (uki)

BERITA TERKINI