BONDOWOSO-IndonesiaPos
Bupati Bondowoso akhirnya mengakui bahwa ada kesalahan dalam Laporan Ketarangan Pertanggungjawaban (LKPj). Hal tersebut sebagaimana yang tertuang dalam surat yang ditujukan kepada DPRD terkait penyempurnaan LKPj tahun 2021 terhadap APBD 2020 untuk dilakukan pembahasan kembali di DPRD.
Anggota fraksi PDIP, Andi Hermanto ketika dikonfirmasi mengemukakan bahwa apa yang dilakukan oleh DPRD yakni mengembalikan LKPJ Bupati adalah bukti bahwa DPRD kritis dan melaksanakan salah satu kewenangan DPRD yakni melakukan pengawasan.
“Apa yang kita lakukan itu adalah untuk kebaikan karena memang LKPj Bupati banyak kesalahan sehingga harus diperbaiki. Sangat banyak yang dilakukan perbaikan. Artinya apa kalau kita tidak kritis maka menjadi bahaya pada pemerintahan ini,” kata Andi.
Meski demikian Andi tidak menyalahkan Bupati, namun sebaiknya Bupati harus bisa juga melihat dan menelaah atas apa yang telah dikerjakan oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebab LKPj itu merupakan kumpulan dari sekian laporan sehingga harus di cek.
“Bupati tidak salah kok. Hanya saja secara administratif memang ada banyak kesalahan sebgaimana dikatakan sekda. Dan memang kan ada perubahan nomenklatur dari yang asalnya dilakukan oleh bappeda kini dilakukan oleh bagian pemerintahan,” ujarnya.
Sementara itu wakil ketua DPRD Sinung Sudrajat ketika dikonfirmasi enggan berkomentar.”Jangan ke saya, ke Pak Ketua DPRD saja,” katanya.
Terpisah ketua komisi III DPRD H. Sutriono mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan rapat kerja (raker) terkait hal tersebut. “Nanti saya jelaskan ya. Saya masih belum bisa memberkan keterangan. Masih mau raker terakhir,” katanya.
Sejumlah anggota DPRD pada Selasa malam tampak serius membahas LKPJ Bupati. ” Kemarin Laporan tipis dan sekarang dua kali lipat lebih tebal. Dikira kita ndak baca,” sewot salah satu anggota dewan.
Sebelumnya dprd mengembalikan LKPj Bupati karena dinilai tidak sesuai dengan amanah permendagri RI nomer 18 tahun 2020 tentang pelaksanaan PP nomer 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.(lis)