PAMEKASAN,IndonesiaPos – Bagi para pecandu narkoba jenis sabu wajib untuk menjalani rehabilitasi, untuk penyembuhan dari ketergantungan.
Direktur Guest House Adiksi Narkoba (Ghana) Hamdan Nasution saat ditemui di kantornya mengatakan, selama tahun 2022, ada 30 orang sedang menjalani rehabilitasi. “Semuanya adalah pecandu narkoba jenis Sabu,”katanya. Senin, (5/9/2022)
Menurutnya, yang telah dipulangkan dan dinyatakan sembuh, setelah menjalani rehabilitasi, Semuanya para pecandu narkoba.
“Rehabilitasi yang kami lakukan terhadap para pecandu narkoba tersebut sesuai dengan SOP dengan melakukan pendampingan, dan kami selalu mengevakuasi terus ,”ujarnya.
Ditempat yang sama, Manajer Rawat jalan (Rajal) Imam Sayyidi menjelaskan, untuk tahapan rawat jalan bagi para pecandu selama tiga bulan, hanya boleh melakukan pertemuan selama 6 kali.
“Untuk rawat jalan, setelah melaksanakan assesmen dilanjutkan dengan tes urine, dan cek kesehatan yang meliputi cek fisik dan mental,”kata Imam menambahkan.
Perawatan itu harus dilakukan secara rutin oleh semua tim. Sementara untuk tingkat kesembuhannya bagi pecandu narkoba antara 3 bulan hingga 6 bulan.
Kita menggunakan terapi psikologi dan psikososial, hal itu setelah dilakukan Asesmen dan baru kita mengetahui tingkat keparahan dari pengguna,”paparnya.
Dia menambahkan, untuk pengguna masuk katagori rendah, maka, masuk katagori pada rawat jalan. Namun kalau masuk katagori berat maka akan merujuk kepada rawat inap, karena ada di toktifikasi.
“Jadi bagi pecandu yang menjalani rehabilitasi harus sesuai dengan tingkat keparahan dalam penyembuhan. Jadi kami melakukan penanganan harus bersinergi dengan pihak psikolog, dan merujuk ke rumah sakit atau ke Lapas,”tandas Imam.
“Pecandu yang sudah sembuh ada yang kembali untuk pengobatan. Tidak ada pengguna narkoba yang sembuh dari rehabilitasi dan tidak ada yang kembali menjalani rehab,”imbuhnya. (hen)