BONDOWOSO, IndonesiaPos
Puluhan pedagang sore Pasar Induk Kota Bondowoso mendatangi rumah dinas (rumdin) Wakil Bupati (Wabup) H.Irwan Bachtiar Rahmat, Jumat (16/4/ 2021. Mereka datang untuk menemui Wabup Irwan yang sempat menjanjikan kepada pedagang sore boleh berjualan kembali di lantai bawah Pasar Induk Kota.
Sayangnya, keinginan para pedagang menemui orang nomor dua Pemkab Bondowoso tidak terwujud. Padahal, sudah lebih tiga jam mereka menunggu, tapi Wabup Irwan tak kunjung keluar dari rumdinnya. Justru, para pedagang berhadapan dengan anggota Satpol PP yang menjaga keamanan rumdin wabup, hingga sempat ricuh.
Terlebih, ketika ara pedagang terutama pedagang laki-laki diseret keluar rumdin wabup oleh anggota Satpol PP. Beruntung, polisi turun tangan meredam kericuhan tersebut.
”Kami ke sini mau menagih janji pak Wabup Bondowoso. Karena, pak wabup sebelumnya menjanjikan membolehkan kita berjulan kembali di bawah Pasar Induk Kota,” kata Bu Endang seorang pedagang ayam yang ikut mendatangi rumdin Wabup.
Totok Hariyanto, Kabid Perdagangan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Bondowoso mengatakan, tata kelola pasar sudah diatur dalam Perda nomor 05 Tahun 2020.
”Di Pasar Induk Kota diterapkan kebijakan zonasi komoditas yang dijual agar aktivitas pasar tertib, lebih nyaman, dan kondusif,” katanya.
Namun, kebijakan zonasi komoditas yang dijual di Pasar Induk Kota, menurut Totok, seakan-akan merugikan sejumlah pedagang sore tersebut. Padahal, penerapan kebijakan ini untuk memberikan kenyamanan bagi penjual dan pembeli.
”Dengan adanya perda ini dan pengaturan penjual, kondisi Pasar Induk sekarang lebih tertib dan kondusif. Kalau dulu tempat jualan kotor dan semrawut,” jelasnya.
Sementara itu, salah satu aktifis Bondowoso, Ferly Yaqin mengatakan, sebetul yang harus didatangi oleh para pedagang itu adalah Bupati, Bukan Wakil Bupati. Sebab, yang punya kebijkan dan yang punya Peraturan Bupati (Perbub) adalah Bupati.
“Meski para pedagang itu percuma, karena yang punya kuasa itu Bupati,”katanya.
Menurut dia, Wabup itu tidak punya kewenangan apa-apa, karena Wabup Bukan penentu kebijakan.
“Semua kebijkan itu berada ditangan Bupati. Wabup dapat melaksanakan ketika ada perintah dari Bupati. Jadi menurut saya para pedagang itu salah alamat”tegasnya.(ido)