BONDOWOSO, IndonesiaPos – Kepala Desa (Kades) Lombok Wetan, Kecamatan Wonosari Bondowoso, Danu Andika Plaza geram. Lantaran warganya yang bekerja diperusahaan tembakau di desa mengalami kecelakaan saat bekerja.
Korban yang bernama Muzammil (26) warga setempat hingga saat ini masih tak sadarkan diri di rumah sakit Bhayangkara Bondowoso, diduga, korban mengalami gegar otak.
Kades yang akrab Danu ini menyesali sikap dari perusahaan tembakau itu, diduga kuat tidak menggunakan pengaman bagi para pekerja.
BACA JUGA :
- Kapolres AKBP Wimboko, Bantu Evakuasi Korban Laka di Jalan Raya Bondowoso-Situbondo
- Irwasum Komjen Agung Budi Umumkan 6 Tersangka Baru Kasus Ferdy Sambo
“Kami melihat, pihak perusahaan tidak menggunakan standar keamanan bagi para pekerja, seperti peralatan helm dan tali pengaman,”kata Danu, kepada IndonesiaPos. Selasa, (6/9/2022).
Seharusnya, perusahaan wajib hukumnya menggunakan alat pelindung diri (APD) dibutuhkan oleh para pekerja, untuk menjaga keamanan dan keselamatan di lingkungan kerja yang penuh risiko.
“Karena ada banyak potensi bahaya di lingkungan kerja, misalnya kejatuhan benda berat, terluka oleh mesin produksi,”tegasnya.
Dalam waktu dekat, kata Danu, pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerjadi Bondowoso, agar sementara waktu ijin usahanya ditutup.
“Karena tempat usaha perusahaan tembakau itu berada di wilayah saya, maka saya sebagai kepala desa akan mengambil langkah tegas, agar perusahaan itu mematuhui peraturan dan perudagan yang berlaku,”imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Bondowoso, Andi Hermanto, mendukung upaya dan langkah yang akan dilakukan oleh Kades Lombok Wetan, untuk melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja di Bondowoso.
“Menurut saya, kades Lombok Wetan itu, jangan hanya melapor ke Dinas saja, tapi kepada Kepolisian, karena perusahaan itu sudah melanggar Undang-Undang RI nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja. Karena UU ini mengatur kewajiban perusahaan dalam menjaga keselamatan para pekerjanya,”kata Andi Hermanto.
Bahkan, Andi, akan mendesak pemeritah untuk mengambil langkah tegas, kepada perusahaan yang lalai dan tidak melaksanakan peraturan keselamatan kerja. Karena akibat kelalain itu berpotensi menimbulkan kecelakaan bagi pekerja.
“Tentunya, perusahaan jangan hanya mengejar keuntungan saja, tapi keselamatan pekerja juga diperhatikan, karena berkaitan dengan nyawa manusia,”tegasnya.