BANYUWANGI, IndonesiaPos.co.id
Seorang pelajar SMP berinisial MPA (14) di Banyuwangi nekat menggasak barang usai membobol milik rumah Astuti, warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar.
Bocah berusia 14 tahun ini sudah melakukan aksi pencurian di 11 TKP berbeda. Kasus terakhir, warga Kecamatan Muncar ini menggasak perhiasan dan handphone milik warga senilai Rp 90 juta. Kini, MPA harus meringkuk di jeruji sel tahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolresta Banyuwangi, AKBP Arman Asmara Syarifuddin menyampaikan, MPA sebenarnya sudah pernah berurusan dengan polisi dengan kasus yang sama. Namun yang bersangkutan tidak ditahan karena masih di bawah umur.
AKBP Arman, menambahkan,aksinya terbongkar setelah salah satu korban yang mengenali wajah pelaku dari CCTV yang dipasang di atas pintu rumahnya di Kecamatan Muncar. Korban langsung melaporkan kejadian itu kepada aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Muncar.(3/12/2019)
“Kasus ini diungkap pada 26 November lalu di Kecamatan Muncar karena pemilik rumah mengetahui pelaku dari rekaman CCTV. Pelaku masuk ke rumah kosong yang ditinggal kerja pemiliknya, kemudian masuk ke kamar dan mengambil perhiasan,” ujar Arman di Mapolresta Banyuwangi,
Petugas Polsek Muncar kemudian mengamankan MPA. Dari hasil pemeriksaan, MPA mengakui perbuatannya. Bahkan, tersangka mengaku telah membobol sebelas rumah pada enam bulan terakhir dengan membawa kabur perhiasan dan barang berharga lainnya yang ditaksir bernilai ratusan juta rupiah.
“Tersangka mengakui sudah beraksi di 11 TKP, sementara baru dua TKP yang kami tangani,” imbuhnya.
Selain menangkap MPA, Polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa perhiasan emas berupa kalung, gelang, cincin, ponsel dan jam tangan. Tersangka mengakui, sejumlah perhiasan dan barang berharga hasil kejahatannya tersebut telah dijual.
“Hasilnya digunakan untuk bersenang senang bersama teman-temannya,”ungkap Arman Asmara.
Saat ini MPA mendekam di sel tahanan Polresta Banyuwangi. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MPA dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,”pungkasnya ( Ari Bp )