SUMENEP,IndonesiaPos
Polsek Ganding Sumenep berhasil menangkap pelaku kasus perkara jambret/ pencurian dengan kekerasan pada hari Sabtu (01/02) sekira pukul 09.00 WIB.
Pelaku kasus perkara pencurian dengan kekerasan berinisial Hn (44) asal Dusun Kowel, Desa Payudan Nagger, Kecamatan Guluk guluk Kabupaten Sumenep.
Kasubag Humas Polres Sumenep mengatakan, Kasus pencurian dengan kekerasan berdasakan laporan dari masyarakat jika telah terjadi pencurian di Pasar Rakya Ganding. Berdasarkan laporan tersebut, petugas Polsek Ganding melakukan penyelidikan dengan berbekal dari keterangan korban yang kemudian pada hari Sabtu (01/01) sekira pukul 09.00 WIB.
“Namun, saat mau ditangkap, pelaku langsung menyerahkan diri ke Polsek Ganding dengan menyerahkan barang jarahannya sebuah kalung emas,”ucap AKP Widiarti.
Kepada penyidik, pelaku HN mengakui telah melakukan pencurian sebuah kalung emas di TKP Pasar Rakyat Ganding pada Senin (01/02) yang saat itu kalung dalam keadaan dipakai oleh seorang anak kecil dengan posisi digendong oleh seorang perempuan.
“Pertimbangan pihak keluarganya, pelaku menyerahkan diri diantar oleh pihak keluarga atas nama Abd Salam,”sambung nya.
Saat ini petugas sedang melakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Ganding Sumenep. (Hen/Rid)