SAMPANG,IndonesiaPos
Polres Sampang menetapkan tersangka terhadap oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) di Kabupaten Sampang, terkait kasus dugaan perbuatan mesum didalam mobil.
Perbuatan dugaan mesum yang dilakukan kedua tersangka tersebut dilakukan di depan Pasar Kamisan, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, pada Kamis (21/01/2021), sekira pukul 17:00 Wib.
Dua orang lain jenis berinisial IR dan T, digerebeb warga saat melakukan mesum didalam
mobil Luxio. Akibat perbuatan mereka menjadi viral di media sosial (medsos).
KBO Reskrim Polres Sampang, Ipda Syafriyanto mengatakan, saat ini penyidik sedang menunggu hasil visum. Sementara barang bukti yang diamankan adalah satu unit mobil Luxio.
“Kedua pelaku kasus dugaan mesum ini sudah ditetapkan TSK oleh penyidik. namun kami belum melakukan penahanan. Dan keduanya hanya wajib lapor sepekan dua kali, yaitu hari Senin dan Kamis,” kata Syafri.
Diketahui tersangka IR warga Desa Tobai Timur, Kecamatan Sokobanah, Sampang, yang bekerja di Puskesmas. Sementara inisial T, yang berprofesi wiraswasta, bekerja di wilayah Banyuates Sampang sekaligus warga Malang. (hen/fan)