BANYUWANGI, IndonesiaPos
Upaya kerja keras Polresta Banyuwangi waktu singkat akhirnnya pelaku pembakaran wanita di kebun milik warga dusun Kedawung kecamatan Rogojampi (25/1/2020) berhasil di ciduk satreskrim Polresta Banyuwangi
Berdasarkan informasi yang dihimpun, wanita tersebut. Bernama Rosida (18) seorang janda warga warga Lingkungan Papring, Kelurahan/ Kecamatan Kalipuro.
Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifudin saat Press Release mengatakan, Pelaku pembunuhan sadis tersebut bernama Dia adalah Ali Heri Sanjaya warga Lingkungan Brak, Kelurahan Kecamatan Kalipuro Banyuwangi.
Baca juga : Warga Kedawung Temukan Mayat Wanita Gosong Terbakar
Pemuda kelahiran 1992 itu ditangkap saat keluar dari persembunyiannya di sebuah hotel di Banyuwangi pada Selasa (28/1/2020) sekitar Jam 5.00 WIB pagi hari. Karena berusaha melawan petugas saat penangkapan pelaku terpaksa diberi hadiah timah panas bagian kaki kanannya.
“Telah kita amankan, satu orang sebagai pelaku pembunuhan dan pembakar wanita di Pondoknongko, Kecamatan Kabat,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman , Selasa (28/1/2020).
Usut punya usut, pelaku ini merupakan rekan kerja korban. Dia sehari-hari bekerja di sebuah rumah makan di Jalan Jaksa Agung Suprapto, 12A Banyuwangi.
Baca juga : Indentitas Mayat Perempuan Terbakar di Kebun Warga Desa Pondoknongko Terungkap
“Keduanya kenal dekat, karena memang teman satu kerja di sebuah rumah makan,” terangnya.
Kapolresta menambahkan, Tersangka mengaku tega menghabisi nyawa korban dengan cara sadis, lantaran sakit hati sering diejek korban di depan umum.
“Selama bekerja korban sering menghina pelaku dengan kata-kata gendut, boboho, sumo, dan kesulitan ekonomi,” kata Kapolresta.

Akhirnya, seminggu sebelum kejadian tersangka merencanakan untuk menghabisi nyawa korban.
“Jumat tanggal 24 Januari 2020, pelaku minta tolong kepada korban untuk diantar pulang. Selanjutnya pelaku membonceng korban dengan mengendarai sepeda beat merah (milik korban),” ungkap Kapolresta.
Ditengah perjalanan, tersangka berpura-pura lelah dan meminta korban agar gantian memboncengnya. Setibanya di TKP (tempat kejadian perkara) inilah, tersangka turun terlebih dahulu dan langsung memukul leher bagian kiri korban hingga terjatuh.
“Saat korban terjatuh inilah, pelaku langsung mencekik korban untuk memastikan korbannya mati. Ini terjadi sekitar pukul 18.30 Wib,” ungkap Kapolresta.
Untuk menghilangkan jejak, tersangka lantas membeli bensin untuk membakar mayat korban.
“Usai membeli bensin, pelaku lantas kembali ke TKP, dan langsung membopong jenazah korban ke tengah kebun,” ungkapnya.
“Selanjutnya, jenazah korban ditumpuki ‘lanjaran’ atau bambu kecil dan menyiramnya dengan bensin. Kemudian, pelaku langsung membakar dengan korek api miliknya,” tambahnya.
Tanpa rasa bersalah, tersangka langsung meninggalkan TKP dan membawa kabur sepeda motor milik korban. Tersangka kemudian bersembunyi usai peristiwa tragis tersebut.
Paska penemuan jenazah Rosida, tambah Kapolresta, pihaknya langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan kasus.
“Kita langsung penyelidikan. Diawali dari olah TKP kita menemukan bukti petunjuk. Ada sandal, helm ping kemudian bambu runcing. Juga ada kancing baju, kancing jaket jeans. Jam tangan dan topi,” imbuhnya.
Selanjutnya, polisi memeriksa 5 orang saksi untuk mengungkap kasus tersebut. Berdasarkan keterangan saksi inilah, akhirnya mengerucut kepada tersangka.
Sampai akhirnya, tersangka berhasil ditangkap pada hari Selasa (28/01/2020) sekitar pukul 05.00 Wib.
“Kita tangkap pelaku saat berada di jalan, dan pelaku mengakui semua perbuatannya,” pungkasnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannnya, tersangka dijerat pasal berlapis 365, 338, dan 340 KUHP. “Tersangka kita jerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati,” pungkas Kapolresta.