SUMENEP, IndonesiaPos – Pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, di gelandang Kepolisian Sektor (Polsek) Polres Sumenep, Madura Jawa Timur.
Pelaku berinisial ME (73) ini, warga Desa Angon-angon, Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep, ini diamankan sejak (15/4/2023) di rumahnya.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengungkapkan, kronologi kejadian itu berawal Bunga (11) saat itu tengah berjalan kaki kerumah temannya. Kemudian tiba-tiba ME menghampiri dan menarik lengan Bunga.
Kemudian Bunga dibawa kerumahnya dan mulut korban dibekap sehingga tidak dapat berteriak dan hanya menangis.
“Saat itu ME melakukan aksi bejatnya di dalam kamarnya, dan mengancam korban jika memberitahukan kepada orang lain,”ungkapnya, Rabu (3/5/2023)
Setelah kejadian, sambung Widiarti, korban melaporkan kepada orangtuanya. Dan ketika mendengar pengakuan anaknya, ibunya langsung ke Polsek Kangean melaporkan kejadian pencabulan.
“Menindak lanjuti laporan itu, anggota Polsek Kangean langsung bergerak cepat dan mengamankan ME berikut barang buktinya (BB),”tegasnya.
BACA JUGA :
- Pembunuh AH Berhasil Ditangkap Polisi, 4 Orang Lainnya Masih Diburu
- KPK Segera Panggil Kadinkes Lampung Reihana
- Kebakaran di Malang Plaza Mulai Diselidiki Penyebabnya
- Akibat Hujan Deras, Jalan Gajah Mada Terendam Banjir
BB yang berhasil diamankan, satu stel pakaian anak-anak warna kuning, satu potong celana dalam warna merah muda, satu potong baju kemeja lengan pendek warna ungu, satu potong sarung warna putih kombinasi warna abu-abu, satu potong celana pendek warna hitam dan satu potong sprei warna merah motif kembang.
“Penyidik menjerat ME dengan pasal 81 ayat (1), (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,”pungkasnya. (amin/hen)