<

Pelaku Pencabulan Gadis Dibawah Umur Berhasil Diringkus Resmob Polres Sumenep

SUMENEP, IndonesiaPos – Jajaran Polres Sumenep Unit Resmob yang dipimpin Kanit Resmob, IPDA Sirat, berhasil mengamankan dugaan pelaku Pencabulan anak di bawah umur.

Pelaku berinisial AR (33) pada hari Selasa  16 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 WIB, ditangkap di dalam rumahnya di  Dusun Candi, Desa Badur Kecamatan Batuputih Kabupaten Sumenep.

Kasi Humas Polres Suenep, AKP Widiarti mengemukakan, peristiwa pencabulan tersebut, terjadi pada hari Jumat 5 Agustus 2022 sekira pukul 22.00 WIB,  di  kawasan tegal (ladang) semak-semak di Dusun Candi Desa Badur Kecamatan Batu Putih

“Saat itu  korban pencabulan  berinisial AW (12) diduga disetubuhi oleh AR, dan diketahui oleh M orang tua korban,”katanya

Widiarti menjelaskan, saat di ketahui M,  pelaku langsunf melarikan diri, dan terus dilakukan pengejaran. Namun, pelaku lolos dari pengejaran.

“Tapi beberapa saat kemudian, setelah petugas mendapat laporan,  AR yang melarikan diri berhasil diamankan dan dibawa ke kantor Polres Sumenep untuk dimintai keterangan,”tegasnya.

“Sementara  barang barang bukti yang berhasil diamankan, berupa baju korban  warna abu-abu kombinasi Biru mudah, celana dalam waran kuning, kerudung warna abu-abu  dan sepasang sandal warna hitam tali merah milik  korban, sepasang sandal jepit warna hijau milik pelaku,”ungkapnya Kasihumas Polres Sumenep.

“Akibat perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,”pungkasnya.(amn)

BERITA TERKINI