SUMENEP, IndonesiaPos – Jajaran Polres Sumenep Unit Resmob yang dipimpin Kanit Resmob, IPDA Sirat, berhasil mengamankan dugaan pelaku Pencabulan anak di bawah umur.
Pelaku berinisial AR (33) pada hari Selasa 16 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 WIB, ditangkap di dalam rumahnya di Dusun Candi, Desa Badur Kecamatan Batuputih Kabupaten Sumenep.
Kasi Humas Polres Suenep, AKP Widiarti mengemukakan, peristiwa pencabulan tersebut, terjadi pada hari Jumat 5 Agustus 2022 sekira pukul 22.00 WIB, di kawasan tegal (ladang) semak-semak di Dusun Candi Desa Badur Kecamatan Batu Putih
“Saat itu korban pencabulan berinisial AW (12) diduga disetubuhi oleh AR, dan diketahui oleh M orang tua korban,”katanya
Widiarti menjelaskan, saat di ketahui M, pelaku langsunf melarikan diri, dan terus dilakukan pengejaran. Namun, pelaku lolos dari pengejaran.
“Tapi beberapa saat kemudian, setelah petugas mendapat laporan, AR yang melarikan diri berhasil diamankan dan dibawa ke kantor Polres Sumenep untuk dimintai keterangan,”tegasnya.
“Sementara barang barang bukti yang berhasil diamankan, berupa baju korban warna abu-abu kombinasi Biru mudah, celana dalam waran kuning, kerudung warna abu-abu dan sepasang sandal warna hitam tali merah milik korban, sepasang sandal jepit warna hijau milik pelaku,”ungkapnya Kasihumas Polres Sumenep.
“Akibat perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,”pungkasnya.(amn)