<

Pelaku Pencabulan Gadis Dibawah Umur Terancam Kurungan 15 Tahun Penjara

PAMEKASAN, IndonesiaPos – Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan dua anak di bawah umur. Saat ini tersangka Yusuf Alkaf (YA) sudah diamankan di Mapolres Pamekasan

Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto, didampingi Kasatreskrim AKP Tomy Prambana, Kasihumas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah PS dan  Kasubdit Renata  AKBP Indra, menggelar konferensi pers. Rabu, (2/2/2022)

Rogib Triyanto mengatakan, tersangka YA melakukan pencabulan dengan modus menyuruh korban memijat dirinya. Kemudian saat itu korban mulai digauli dengan alasan agar korban mendapatkan barokah.

“Motif pencabulan yang dilakukan YA menyuruh korban memijat,  dan saat itu memaksa korban untuk digauli agar mendapat berkah,” ungkapnya.

Pihaknya juga mendatangkan Tim dari psikoloogi Polda Jatim untuk melakukan pemeriksaaan terhadap salah satu anak yang saat ini tengah mengalami trauma akibat pencabulan.

“Kami akan melakukan pendampingan psikologis terhadap kedua korban pencabulan,”tegas Kapolres Pamekasan kepada awak media.

Tindak lanjut pemeriksaan kepada YA, Kapolres berjanji akan melakukan rilis kembali dengan secara detail hasil pemeriksaan akan sampaikan di rilis berikutnya.

“Barang bukti (BB) yang sudah  diamankan oleh petugas berupa Baju, dan kerudung yang dipakai saat melakukan aksinya,”tegasnya.

Akibat  perbuatannya, tersangka YA  dijerat  pasal 82 ayat (1) ayat (2) Jo pasal 76E UU RI Nomer 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI 23 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang, dengan hukuman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar.

Reporter : hen

BERITA TERKINI