SAMPANG,IndonesiaPos
Kapolres Sampang AKBP Didit BWS, S.I.K, MH mengungkap kasus tindak pidana, perkara pencabulan yang terjadi pada Selasa, (14/1/ 2020). pelaku berinisial HR (46) warga asal Dusun Gujing, Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang Madura, berhasil ditangkap polisi.
“Sedangkan korbannya adalah warga Kecamatan Ketapang Sampang Madura yang berusia 16 tahun,”kata Kapolres saat konferensi pers. Kamis (06/02/2020) sekira pukul 14.00 WIB.
Kapolres mengungkapkan, pelaku HR yang berprofesi sebagai kuli bangunan saat itu sedang bekerja dirumah korban. Saat bekerja HR berpura pura memasuki kamar korban dengan alibi meminta benang untuk mengukur lantai yang akan di semen kepada korban.
“Korban tidak menyadari niat busuknya HR, sehingga korban mengambilnya, dan setelah itu pelaku langsung menampar korban sambil komat kamit membaca sesuatu. Usai membaca sesuatu, pelaku kemudian membuka baju dan bra korban lalu memperkosa korban,”ungkap Didit BWS.
Korban langsung menceritakan perilaku HR terhadap dirinya kepada keluarganya. Sontak keluarga korban kaget, dan tanpa menunggu waktu lama pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak aparat Kepolisian Sampang.
Ketika petugas menerima laporan, anggota Satreskrim langsung melakukan penyelidikan. Namun, pelaku melarikan diri ke Kalimantan Tengah di Kota Waringin Barat Kabupaten Pangkalan Bun.
“Meski begitu, Satreskrim Polres Sampang setelah mengetahui keberadaan pelaku, dan langsung melakukan kordinasi dan bekerjasama dengan Satreskrim Polres Kota Waringin Barat untuk membantu melakukan penangkapan. Pelaku HR berhasil diamankan beserta BB berupa pakaian korban,”ungkapnya.
Sementara Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku pencabulan adalah Pasal 81 Subs Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
“TSK HR diancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahung dan palin lama 15 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 15.000.000.000,”pungkas AKBP Didit BWS. (Heny).