PAMEKASAN – IndonesiaPos
Polsek Palengaan mengamankan pelaku pencurian di toko kelontong, Toko Safa Rejeki di Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, pada Selasa (03/6/2025) pagi.
Kapolsek Palengaan AKP Syaiful Bahri, mengatakan, pelaku kedapatan mencuri barang barang dagangan di Toko Safa Rezeki milik Mustamatun dan diamankan di Polsek Palengaan
Petugas menerima laporan dari masyarakat, setelah melakukan pencurian barang dagangan ditoko Zafa Rezeki yang terekam dari hasil CCTV yang terpasang di toko.
“Mendengar informasi masyarakat setempat, anggota kami segera mengamankan pelaku ke Polsek,”tuturnya.
Diketahui pelaku seorang perempuan berinisial H, (44), adalah warga Desa Campor Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan.
“Perbuatan H diketahui sudah dua kali, yang pertama pada waktu hari Rabu 28 Mei 2025 sekira pukul 10.00 WIB dan hari Sabtu tgl 31 Mei 2025 sekira pukul 09.00 WIB, dengan mudus membeli telur, namun, saat bersamaan pelaku mengambil telur rokok, gula pasir, kopi mentah, yang dimasukkan kedalam baju, hingga kejadian tersebut diulang dua kali oleh pelaku. sesuai kurun waktu tersebut, total kerugian sebesar Rp 8.000.000,-“jelas Syaiful.
Setelah itu, pada saat pelaku datang kembali ke toko yang sama, saksi dan warga mengamankan dan melaporkan H ke Polsek Palengaan.
Hanya saja, setelah pelaku diamankan ke Polsek, pihakkorban yang juga pemilik toko tidak mau melanjutkan ke proses hukum.
“Maka dari itu kami menjadi mediator dan memfasilitasi adanya musyawarah antara keluarga kedua belah pihak, disaksikan oleh beberapa tokoh masyarakat setempat. Kemudian membuat kesepakatan dan pernyataan, bahwa korban tidak akan menuntut di ranah hukum dan pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya dan mengembalikan kerugian yang di alami oleh korban.”tegasnya.
“Alhamdulillah mediasi berjalan lancar dan kedua belah pihak sepakat, semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi kita semua,”pungkasnya.(Zet/Dih)