<

Pelaku Penganiayaan di Desa Kalowang Ditangkap Polisi

SUMENEP, IndonesiaPos

Kepolisian Sektor (Polsek) Sapudi Polres Sumenep Madura Jawa Timur berhasil menangkap pelaku penganiayaan, di Dusun Gelugur Barat Desa Kalowang Kecamatan Gayam.

Pelaku berinisial MN (80) menganiaya korban MM (53) warga Dusun Gelugur Barat Desa Kalowang  berhasil diamankan oleh Polsek Sapudi pada hari Rabu (25/10/2023) sekitar  pukul 13.00 WIB.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada hari Rabu (18/10/2023) sekitar pukul 02.00 WIB dinihari, saat itu tersangka MN tengah duduk di langgar bersama temannya, kemudian ia melihat kobaran api yang membakar langgarnya kemudian mencari penyebabnya.

“Saat itu pula pelaku melihat korban MM berada disekitar langgar kemudian tersangka MN mengejar korban namun tidak berhasil menangkapnya,”ungkap Widiarti. Kamis, (26/10/2023)

Mengetahui korban berada dilanggar saat kejadian kebakaran, tersangka menganggap korban adalah pelakunya, sehingga ketika berpapasan dengan korban di pagi hari tersangka langsung menusuk korban dengan pisau hingga terjatuh di parit dan mengakibatkan korban mengalami luka tusukan pada lengan tangan kanan, luka lecet pada bibir atas dan luka lecet pada lutut kanan.

“Akibat kejadaian itu petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah baju kemeja warna putih motif kotak yang terdapat bercak darah, sebilah pisau dengan sarung pisau terbuat dari kayu warna coklat dan sebatang bambu dengan panjang 120 cm,”terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan,”imbuhnya. (Amin/Heny)

 

 

BERITA TERKINI